Kejaksaan Negeri Dompu Laksanakan Tahap II Perkara Narkotika, Sembilan Tersangka Diserahkan -->

Kategori Berita

.

Kejaksaan Negeri Dompu Laksanakan Tahap II Perkara Narkotika, Sembilan Tersangka Diserahkan

Jumat, 27 Maret 2026


DOMPU, TOPIKBIDOM  Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui jajaran daerah. Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (27/3/2026) melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara narkotika yang melibatkan sembilan tersangka.


Kajari Dompu, melalui Kasi Intelijen Danny Curia Novitawan, mengatakan para tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NN, AG, AL, FL, RR, I, NL, MS, dan E. Proses Tahap II tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).










Dalam proses penyerahan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya, satu kotak rokok berisi plastik klip transparan yang memuat enam butir obat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 2,29 gram dan berat bersih 1,89 gram.


Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah perangkat komunikasi berupa beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek, yang diduga digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum, guna memastikan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional. RUL