![]() |
| Syamsul Rizal warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan korupsi dalam bidang Olahraga, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini melibatkan dan menyeret oknum ASN lingkup Pemkab Dompu, MY alias Yus Boy, warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan APBD Dompu senilai Rp.100 Juta Tahun 2025 dengan modus pelaksanaan kegiatan Volly Ball, ini diungkap Syamsul Rizal, warga Kelurahan Karijawa.
Dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (14/2/2026), Syamsul Rizal mengungkap Yus Boy diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Rp.100 Juta untuk kegiatan Turnamen Volly Ball tanggal 30 November 2025 dan 6 Desember 2025.
Sementara, Turnamen Volly Ball yang katanya diadakan di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Karijawa, itu tidak pernah diadakan sama sekali.
"Ini sangat aneh, ko bisa membuat LPJ penggunaan uang Rp100 Juta, sementara kegiatan tidak pernah dilaksanakan," ungkap Syamsul Rizal.
Lantas, seperti apa kronologis awal sehingga Yus Boy, bisa terlibat dalam kasus dugaan korupsi modus pelaksanaan kegiatan Volly Ball?
Lanjut Syamsul Rizal, awalnya Yus Boy mengajukan proposal permohonan anggaran untuk melaksanakan kegiatan Volly Ball di lapangan sepak bola Kelurahan Karijawa.Dalam proposal itu, Yus Boy bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Volly Ball.
Proposal, ini pun diajukan ke pihak Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Dompu, kemudian ditembuskan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu."Proposal ini akhirnya cair dengan nilai anggaran Rp.100 Juta," jelasnya.
Celakanya, anggaran ini tidak digunakan untuk kegiatan Volly Ball, akan tetapi diduga digunakan secara pribadi."Itu terbukti kegiatan Volly Ball tidak pernah diadakan sama sekali," bebernya.
Tambah Syamsul Rizal, kasus ini tentunya menimbulkan pertanyaan publik. Bagaimana bisa anggaran itu dicairkan, sementara kegiatan tidak dilaksanakan.
Selain itu, perlu juga dipertanyakan kenapa proposal ini bisa lolos melewati pemeriksaan dari Pemda Dompu, dalam hal ini BPKAD dan KONI Dompu.
"Saya juga mempertanyakan kenapa Inspektorat dan pihak lainnya diam, padahal anggaran Rp.100 juta ini bersumber dari APBD Dompu Tahun 2025 yang disalurkan Pemda ke KONI, kemudian KONI salurkan ke CABOR PBVSI," heranya.
Berangkat dari hal ini, Syamsul Rizal meminta agar Yus Boy, Ketua
PBVSI, Lurah Karijawa serta lainnya harus bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan (APBD) Pemda Dompu. "Ada banyak para pihak yang terlibat dalam kasus ini dan saya akan laporkan secara Hukum," tegasnya.
Perlu juga diketahui sambung Syamsul Rizal, kasus ini pernah dilakukan mediasi di kantor Kelurahan Karijawa. Mediasi itu difasilitasi oleh Lurah Karijawa dan dihadiri para pihak termasuk Yus Boy.
"Dalam mediasi Yus Boy mengaku semuanya alias kegiatan Volly Ball tidak pernah diadakan dan Yus Boy juga saat itu sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikan anggaran tersebut," ungkapnya lagi.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikan Yus Boy dan para pihak lainnya, belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan media ini, sempat menghubungi Lurah Karijawa melalui panggilan WhatsApp.
Hanya saja, saat itu tidak direspon oleh bersangkutan. Meski demikian, media ini akan berusaha mengkonfirmasi para pihak tersebut. RUL
Komentar