Soal Dana KUR, Amirullah Ingatkan Bupati dan Ketua DPRD Dompu -->

Kategori Berita

.

Soal Dana KUR, Amirullah Ingatkan Bupati dan Ketua DPRD Dompu

Sabtu, 22 November 2025
Amirullah SH 



Dompu, Topikbidom.com - Setelah sebelumnya menulis surat terbuka untuk Kementerian Keuangan RI, terkait masalah dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada di sejumlah Bank, termasuk BRI cabang Dompu, kali ini  Amirullah SH, kembali bersuara  dan mengingatkan Bupati Dompu, Bambang Firdaus SE dan Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun. 


Melalui surat terbuka, Amirullah yang diketahui berprofesi sebagai advokat ini, meminta Bupati dan Ketua DPRD agar mengusut dugaan penyelewengan dana KUR yang merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Negara. 


BACA JUGA: Soal Dana KUR, Amirullah Tulis Surat Terbuka untuk Kementerian Keuangan RI


"Kami yang merupakan perwakilan dari masyarakat dan para pelaku UMKM di Kabupaten Dompu, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan serius terkait tata kelola penyaluran KUR oleh pihak bank pelaksana di wilayah ini," ujar Amirullah SH, Sabtu (22/11/2025). 


Kata Amir, program KUR dicanangkan Pemerintah Pusat dengan tujuan mulia, yaitu untuk memberdayakan UMKM melalui akses permodalan yang mudah dan berbunga rendah (disubsidi oleh pemerintah). 


"Namun, berdasarkan data dan fakta di lapangan yang kami temukan, penyaluran KUR di Dompu diduga kuat tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi tindak pidana serius," ungkapnya. 


Lanjut Amir, berdasarkan hasil temuan pihaknya menyebutkan penyaluran KUR tidak tepat sasaran. Hal ini terbukti banyak pelaku UMKM yang seharusnya menjadi target penerima KUR secara berjenjang, justru tidak mendapatkan akses permodalan tersebut. Serapan dana pada sektor UMKM berdasarkan data yang ada sangat tidak signifikan.


Selain itu, juga penyalahgunaan Data dan Agunan. Dimana, data nasabah UMKM dan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seharusnya digunakan untuk jaminan KUR, diduga disalahgunakan, diselewengkan, dan bahkan dipalsukan oleh oknum bank terkait. "Agunan tersebut tidak dikembalikan dalam waktu yang lama," bebernya. 


Pencairan Kredit Fiktif (Manipulatif), Agunan UMKM tersebut diduga digunakan untuk menjamin pencairan kredit konvensional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha besar (komersial), bahkan untuk oknum manajemen bank yang bersangkutan. Pihak-pihak ini diduga menerima dana KUR padahal tidak memenuhi syarat sebagai penerima.


Kerugian Negara dan Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU?, akibat tidak tepat sasaran ini, Pemerintah Pusat tetap membayar subsidi bunga KUR untuk kredit yang tidak dinikmati oleh UMKM yang berhak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, pola transaksi ini sangat berpotensi menjadi TPPU.


"Adapun dugaan pelanggaran lainnya sebelumnya telah kami sampaikan lewat surat terbuka yang ditujukan Kepada Kementerian Keuangan RI., dengan permintaan untuk dilakukan audit investigasi dan penindakan," jelasnya. 


Lantas, apa yang harus dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD Dompu?


Pihaknya mendesak Bupati Dompu, sebagai pimpinan tertinggi di daerah dan penanggung jawab kesejahteraan masyarakat, untuk segera memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Koperasi dan UMKM, Inspektorat Daerah, dan dinas terkait lainnya, untuk wajib melakukan identifikasi, investigasi, dan evaluasi secara menyeluruh terhadap data nasabah dan proses penyaluran KUR di bank yang dimaksud.


Konfrontasi Data dengan cara melakukan konfrontasi data nasabah secara transparan dan mengundang para pihak yang diduga dirugikan. Mengambil Tindakan Hukum."Jika terbukti adanya pelanggaran, kami mendesak agar segera diambil tindakan hukum tegas terhadap oknum manajemen bank dan pihak-pihak lain yang terlibat," terangnya. 


Amirullah, berharap Bupati bisa merespon terkait persoalan ini demi tegaknya keadilan, pemulihan hak-hak UMKM, dan penyelamatan keuangan negara. Begitu juga, harapannya kepada Ketua DPRD Dompu, untuk senantiasa selalu berkoordinasi dan mengawal guna memastikan Bupati Dompu akan segera memerintahkan pimpinan OPD terkait, tentu salah satunya melakukan upaya konfrontir data nasabah UMKM dengan data pihak Bank pengelola program KUR.


"Menurut informasi, sekitar mulai pada tahun 2022 pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah  menyediakan anggaran pembayaran subsidi bunga program KUR sebesar 255,5 Miliar khusus untuk Kabupaten Dompu," tandasnya. RUL