Kades Kananga Sorot Perilaku PT AWB

Kategori Berita

.

Kades Kananga Sorot Perilaku PT AWB

Sabtu, 02 Agustus 2025

 


Kades Labuan Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, saat turun bersama warga di lokasi dan melihat langsung bukti dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT. AWB 



BIMA, Topikbidom.com - Kepala Desa (Kades) Labuan Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, menyoroti kinerja PT. Agro Wahana Bumi (AWB). 


Perusahaan  yang bergerak di bidang pengelolaan kayu dengan sistem tebang tanam (multi usaha) di wilayah Hutan Tambora, tepatnya di Kabupaten Dompu dan Bima dengan luasan 28.644 Hektar yang ada di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu, ini diduga melanggar aturan yang ada dan merugikan masyarakat. 


"Aktivitas PT AWB, termasuk kegiatan Pembukaan lahan (Land clearing) itu sampai di sumber mata air. Bahkan mereka tidak menghiraukan radius mata air tersebut," ungkap Kades Labuan Kananga, Kabupaten Bima, Sutacim, Sabtu (2/8/2025). 


Diakui Sutacim, pihaknya memiliki data mengenai pelanggaran yang dilakukan PT. AWB. "Saya dan warga kemarin langsung turun ke lapangan dan mengecek lokasi tersebut," katanya. 




Tidak hanya soal itu lanjut Sutacim, tanaman pengganti ini tidak ada yang ditanam sesuai dengan agenda kerja AWB. Bahkan, di lokasi yang dibersihkan (digusur) oleh mereka, lebih banyak dari jumlah bibit yang disediakan. Parahnya lagi, bahkan bibit banyak yang dibuang dan mati. Ini membuktikan bibit yang ditanam bukan bibit yang hidup alias bibit yang sudah rusak dan mati. 


Begitu juga, soal lahan masyarakat banyak dimasukan dalam data kawasan penguasaan PT. AWB dengan alasan itu masuk dalam PETA dari BKPH Pusat. Padahal kata Kades, dirinya pernah ikut serta dalam tata batas itu dan dipastikan itu sudah tidak jelas dan tidak mengikuti tata pal batas. "Kami pernah crossing dan tetapkan tempo dulu dengan bersama muspika," jelasnya. 


Berangkat dari dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AWB, pada tanggal 2 Agustus 2025 pihaknya bersama masyarakat mendatangi PT. AWB dan mempertanyakan mengenai hal tersebut. Namun, sayang sampai sekarang belum ada respon dan jawaban dari perusahaan setempat. 


Kades juga mengaku, pihaknya memiliki bukti video, dimana lahan itu masuk dalam koordinat Desa Kawinda Na'e di km B 255 tahun 1982 - 1983 dan hal ini menjadi acuan batas lahan garapan PT. AWB tersebut. 


"Anehnya pal batas itu tidak dihiraukan lagi oleh PT AWB dan sudah dikasih turun alias dimajukan ke lahan kopi masyarakat. Tadi saya bersama masyarakat klaim saat mendatangi PT AWB . Perusahaan ini sudah menguasai lahan kopi masyarakat sekitar kurang lebih 50 Hektar. Sungguh miris apa yang dilakukan perusahaan itu, bahkan mata Itu habis dan menjadi kering seperti mata air yang ada di SP 6 Kawinda Nae," paparnya. 


Tambah Kades, pihaknya sudah 4 kali naik dan mendatangi PT AWB dengan agenda menyampaikan permasalahan yakni soal tata batas yang masuk ke lahan warga dan mengenai rusaknya lokasi sumber mata air.  Namun, sayang perusahaan setempat tidak merespon dengan baik. 


"Bahkan saya selaku Kades Kananga beserta 6 Kades lainnya pernah mendatangi PT AWB, tapi tidak dihiraukan. Perusahaan tersebut hanya bisa berjanji dan berjanji saja," bebernya. 




Sementara itu, sampai berita ini diunggah, PT AWB belum berhasil untuk dikonfirmasi. Meski demikian media ini akan berusaha mengkonfirmasi perusahaan setempat. RUL