Kejari Dompu Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Kwangko dan Sori Paranggi

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Kejari Dompu Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Kwangko dan Sori Paranggi

Senin, 29 April 2024
Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Dompu, saat melakukan penggeledahan 


Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, terus meningkatkan peran dan tugasnya dalam menuntaskan penanganan berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Dompu. 


Khususnya, mengenai dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Kwangko di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa yang dikerjakan CV Vantiyar dengan nilai kontrak Rp 3.443.003.022 bersumber dari APBD Tahun 2022.  Selain itu, juga kasus dugaan korupsi pembangunan DI Sori Paranggi, Kecamatan Pekat yang dikerjakan CV Bangkit Bersama dengan nilai kontrak Rp 2.076.472.322 Tahun 2020. 


BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Kwangko dan So Paranggi, Kejari Dompu Geledah kantor BPKAD


Bukti keseriusan Kejari Dompu, dalam menuntaskan kasus yang ditangani yakni, selain kasus ini masuk tahap penyidikan, juga Kejari melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Dompu serta kantor bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pembangunan. 


Kasi Intel Joni Eko Waluyo SH


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, melalui Kasi Intel Joni Eko Waluyo SH, mengatakan kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi dan jaringan irigasi daerah irigasi Kwangko pada Dinas PUPR Dompu, sedang dalam tahap penyidikan. 


"2 kasus dugaan korupsi ini sedang kami tangani sesuai dengan ketentuan dan aturan Hukum yang berlaku," ungkapnya. 


Lantas, bagaimana proses perkembangan penanganan 2 kasus dugaan korupsi tersebut?


Kata Joni, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan itulah alasannya kenapa pihaknya melakukan penggeledahan kantor Dinas PUPR, BPKAD dan ULP, guna mencari tambahan alat bukti atas 2 kasus dugaan korupsi tersebut. 


"Selain melakukan penggeledahan, kami juga menyita beberapa dokumen, surat - surat dan benda lainnya yang dianggap perlu kaitan dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani," jelasnya. 


Disela waktu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni SP, MM, membenarkan kantor BKPAD Dompu, didatangi dan digeledah oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Dompu. 


Kata Dia, berdasarkan informasi alasan mereka melakukan penggeledahan untuk mencari tambahan alat bukti terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Dompu. 


"Kami selaku BPKAD tetap koperatif, apalagi menyangkut kebutuhan penanganan Hukum," jelasnya. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun media Topikbidom.com, obyek penanganan kasus dugaan korupsi ini adalah proyek pekerjaan l pembangunan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Kwangko di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa yang dikerjakan CV Vantiyar dengan nilai kontrak Rp 3.443.003.022 bersumber dari APBD Tahun 2022. 


Selain itu, juga pekerjaan proyek Rehabilitasi DI Sori Paranggi dikerjakan dengan tiga anggaran berbeda yang dianggarkan melalui APBD. Dimana, pada tahun 2020 proyek ini (Sori Paranggi) dikerjakan perusahaan asal Dompu CV Bangkit Bersama dengan anggaran Rp 2.076.472.322.


Pada tahun 2021, proyek ini (Sori Paranggi) dikerjakan kembali oleh CV Qaramah Dompu dengan anggaran Rp 5.457.782.517. Kemudian, tahun 2022 proyek ini (Sori Paranggi) kembali dikerjakan oleh CV Anak Negeri dengan nilai kontrak Rp. 5.399.138.520. RUL