Polda NTB Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Polda NTB Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu

Jumat, 26 Januari 2024
Inilah bangunan RS Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu 


Dompu, Topikbidom.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, menuai sorotan dari kalangan pemuda di Kabupaten Dompu. Pasalnya, kasus yang diketahui menyeret nama salah satu pejabat Dompu dengan status tersangka ini, masih terus bergulir di Polda NTB.

 

Namun sayangnya, sampai detik ini terkesan belum lanjutan prosesnya, padahal kasus ini sudah sejak lama ditangani Polda NTB. Kondisi ni menimbulkan pertanyaan publik yang mempertanyakan keseriusan Apara Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

 

“Kami sebagai pemuda di Dompu, mempertanyakan seperti apa lanjutan proses atas kasus dugaan korupsi itu (proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa,red),” ungkap Islamudin, warga Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (27/1/2024).

 

Sepegetahuannya, dalam kasus ini sudah ada salah satu pejabat di Kabupaten Dompu, ditetapkan sebagai Tersangka. Bahkan, kabarnya salah satu pejabat penting di Kabupaten Dompu, ikut diperiksa dan diambil keterangannya. “Ini yang saya tahu atas kasus dugaan korupsi itu. Lantas, sampai kapan kasus ini dituntaskan,” katanya.

 

Menurut Islamudin, mestinya APH segera tuntaskan penanganan kasus itu, agar publik mengetahui seperti apa hasilnya. “Ini yang kami tunggu dan semoga Polda NTB bisa segera mengungkap ke publik,” katanya lagi.

 

Sebagai pemuda, dirinya pun peduli terhadap kondisi daerah ini, apalagi menyangkut kasus korupsi. Praktek korupsi harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan mengakar. Maka itu, diperlukan keseriusan APH dalam menuntaskan berbagai penanganan kasus dugaan korupsi. “Harapan besar kami pemuda kasus korupsi bisa segera dituntaskan,” terangnya.

 

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengaku pihaknya sedang melengkapi dokumen dan sejumlah alat bukti. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, pihaknya baru bisa mengumumkan ke publik siapa tersangka dan perannya. “Yang jelas kalau sudah terbukti, kita umumkan secara resmi,” papar Nasrun, (24/11/2023) dikutip dari laman NTBSATU.com.

 

Diakui Nasrun, meski telah menetapkan tersangka, penyidikan kasus ini masih terus berproses di Dit Reskrimsus. “Nanti diumumkan,” tandasnya. RUL