Apa Kabar Penanganan Kasus Tambang Emas Diduga Illegal di Desa Ranggo?

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Apa Kabar Penanganan Kasus Tambang Emas Diduga Illegal di Desa Ranggo?

Jumat, 26 Januari 2024
Inilah lokasi tambang Emas di Desa Ranggo yang diduga Illegal 


Dompu, Topikbidom.com - Penanganan kasus dugaan aktivitas penambangan emas diduga Illegal di Desa Ranggo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, oleh Polres Dompu, kembali menuai sorotan. 


Sorotan ini, menyangkut lanjutan proses Hukum atas kasus yang menyita perhatian publik. "Kami mempertanyakan keseriusan Polres Dompu, dalam memproses kasus itu (tambang emas Illegal di Desa Ranggo,red)," ungkap Ardiansyah, warga Kabupaten Dompu, pada media ini, Sabtu (27/1/2024). 


BACA JUGA: Soal Tambang Emas Diduga Illegal di Desa Ranggo, Kasat Reskrim: Tunggu pernyataan Kapolres


BACA JUGA: Hasil Tambang Emas Diduga Illegal di Desa Ranggo, Satu Penambang Raup Keuntungan Miliaran Per-Satu Kali Cair


Sepengetahuannya, sebelumnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dompu, melakukan penindakan termasuk mengamankan terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) kaitan dengan aktivitas tambang emas Illegal tersebut. 


"Bahkan seingat kami Polres Dompu juga melakukan police line lokasi yang diduga tambang emas illegal itu," bebernya. 


Namun, penanganan kasus ini terkesan jalan ditempat dan lanjutan prosesnya tidak diketahui. "Mestinya Polres Dompu, memberikan perkembangan penanganan kasus itu, terutama ke teman teman media," katanya. 


Ardiansyah menyebut, kasus ini sangat menyita perhatian publik, termasuk mengenai lanjutan prosesnya. 


"Kami dengar kabar dan semoga saja tidak benar bahwa terduga pelaku sudah dilepas dan saat ini sudah mulai beraktivitas kembali di lokasi tambang emas diduga Illegal di Desa Ranggo," bebernya. 


Menurut Ardiansyah, penanganan kasus ini sangat mudah diungkap. Langkah penyeledikan dan penyidikan mestinya dimulai dengan memanggil dan mengambil keterangan Balai Kesatuan Pengamanan Hutan (BKPH), guna memastikan apakah lokasi aktivitas tambang emas diduga Illegal itu, masuk dalam kawasan (hutan) tutupan Negara atau tidak. 


Jika lokasi itu, masuk dalam hutan tutupan Negara, maka langkah selanjutnya tinggal memeriksa para terduga pelaku. 


"Kami yakin, dalam kasus ini terduga pelaku ada yang berstatus pemodal dan penambang serta ada penadah yang membeli emas hasil dari penambangan di lokasi yang diduga Illegal itu," katanya lagi. 


Apalagi lanjut Ardiansyah, kabarnya hasil dari penambangan emas diduga Illegal itu, mencapai Miliaran per-beberapa kali cair. "Bahkan kami juga mendengar kabar penambang digaji perbulan dengan nilai mencapai Rp100 juta lebih perminggu," ungkapnya lagi. 


Lantas, apa yang menjadi kendala APH dalam menangani kasus ini, sementara kemarin APH sebelumnya juga sudah melakukan police line di beberapa lokasi termasuk lubang yang digali yang merupakan tempat pengambilan material yang mengandung emas. 


"Semoga saja Polres Dompu segera menuntaskan penanganan kasus ini agar ada kepastian Hukum," terangnya. 


Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S.IK, yang didatangi media ini dikantornya (Mapolres Dompu), guna dikonfirmasi terkait lanjutan proses penanganan kasus tersebut, tidak berhasil dikonfirmasi, lantaran saat didatangi beliau sedang tidak berada di Mapolres Dompu. 


"Bapak Kapolres Dompu sedang tidak ada. Beliau sedang turun ke lapangan, tepatnya di wilayah Kecamatan HU'u," terang salah satu pihak Polres Dompu di ruang tunggu Kapolres Dompu. RUL