Maraknya Modus Penipuan Mengatasnamakan Perusahaan, PT Sumbawa Timur Mining Keluarkan Imbauan

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Maraknya Modus Penipuan Mengatasnamakan Perusahaan, PT Sumbawa Timur Mining Keluarkan Imbauan

Kamis, 06 April 2023
Foto dokumentasi PT STM (VALE)


Dompu, Topikbidom.com - PT Sumbawa Timur Mining (STM), mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Dompu, agar tidak percaya terhadap informasi-informasi yang mengatasnamakan PT STM dan mengenai perusahaan yang mengaku terafiliasi (memiliki hubungan kerja) PT STM (Induk perusahaan/VALE). STM memastikan, itu adalah modus penipuan. 


"Kami imbau masyarakat agar jangan percaya dengan informasi informasi yang mengatasnamakan perusahaan (STM/VALE) terkait kegiatan eksplorasi penambangan mineral yang saat ini dilakukan oleh PT STM di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, NTB  berdasarkan Kontrak Karya dan perijinan terkait lainnya (Proyek Hu’u)," ujar Principal Communication PT STM, Cindy Elza, Kamis (6/4/2023). 


Ia, pun mengungkap sampai saat ini telah beredar di kalangan luas masyarakat berbagai macam bentuk materi komunikasi, baik dalam bentuk surat, handbook, penggunaan logo, pengumuman (melalui media sosial ataupun dalam bentuk lainnya) yang isinya seakan-akan mengatasnamakan ataupun mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Proyek Hu’u. 


Foto dokumentasi PT STM (VALE)


Hal itu, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, rekrutmen tenaga kerja dan pengadaan lahan dari Proyek Hu’u. Bahkan manajemen PT STM, saat ini juga telah mengidentifikasi beberapa perusahaan yang patut diduga dan secara melawan hukum, telah mengatasnamakan PT STM (termasuk Vale) melakukan penyebaran informasi tidak benar dan tidak bertanggung-jawab tersebut kepada masyarakat luas.


"Kami juga ingin menjelaskan bahwa perusahaan yang bernama PT Abdi Karya Usaha Raya (AKUR), PT STM Vale Hu’u – Vale Global Group (PT STM VH VGG), PT Main Cone Vale Global, PT Vale GG, dan PT SVH – VGG tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun (baik langsung maupun tidak langsung) dengan Proyek Hu’u, PT STM maupun Vale," bebernya. 


Cindy Elza,  juga menjelaskan PT STM merupakan satu-satunya pemegang Kontrak Karya yang secara sah diakui oleh Pemerintah (baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) guna melaksanakan pengembangan Proyek Hu’u secara ekslusif.  


“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dalam bentuk apapun sehubungan dengan Proyek Hu’u yang tidak bersumber dari sumber resmi PT STM. Pastikan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan penawaran tersebut, baik dengan cara menghubungi PT STM ataupun cara lainnya," paparnya. 


Lanjut Cindy Elza, PT STM juga menyediakan saluran siaga (hotline) bagi masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi atau melaporkan adanya tindakan penipuan yang mengatas-namakan PT STM dan Vale, melalui alamat email infoSTM1@vale.com atau dapat menghubungi Tim Hubungan Masyarakat PT STM di Kecamatan Hu’u.


Lebih jauh, Ia menegaskan PT STM tidak akan ragu untuk menggunakan semua upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini, guna melindungi kepentingan hukum PT STM terhadap setiap orang, perusahan ataupun pihak manapun yang dengan sengaja dan secara melawan hukum bermaksud membuat impresi kepada masyakarat luas bahwa kegiatan usahanya adalah terkait ataupun berhubungan dengan kegiatan usaha pengembangan Proyek Hu’u yang saat ini secara sah dilakukan oleh PT STM dan induk perusahaannya (Vale). RUL/PT STM