Ilegal Logging Marak, APPH Segel Kantor BKPH Topaso

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Ilegal Logging Marak, APPH Segel Kantor BKPH Topaso

Senin, 13 Maret 2023

 

Massa aksi APPH Dompu, usai melakukan penyegelan kantor BKPH Topaso di wilayah Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Maraknya peredaran kayu Sonokeling diduga bersumber dari aktivitas Ilegal Logging di wilayah Kecamatan Pajo, menimbulkan reaksi dan kecaman dari para Pemuda. 


Selasa (14/3/2022), para pemuda yang menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Hutan (APPH) Kabupaten Dompu, ini melakukan aksi spontanitas dengan menyegel kantor BKPH Topaso (Tofo Pajo Soromandi) Dinas LHK NTB di wilayah Kabupaten Dompu. 







Selain itu, massa aksi juga melakukan aksi bakar ban bekas depan pintu masuk kantor BKPH Topaso, bentuk kekecewaan terhadap BKPH Topaso yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu Sonokeling. 


"Hari ini kami melakukan aksi secara spontanitas dengan menyegel dan demo di depan kantor BKPH Topaso sebagai bentuk menyuarakan kasus Ilegal Logging yang marak di Dompu," ungkap Farel Saputra alias Kalabahi didampingi massa aksi lainnya di lokasi kantor BKPH Topaso. 


Ia mengungkap, sampai saat ini di wilayah Kecamatan Pajo, penebangan dan peredaran kayu Sonokeling sangat luar biasa. Bahkan, para pengusaha kayu diduga leluasa melakukan aktivitas pengangkutan yang diduga tanpa mengantongi dokumen-dokumen yang sah. "Anehnya kondisi ini diduga dibiarkan BKPH Topaso," bebernya. 


Tidak hanya itu lanjut Kalabahi, aktivitas pengangkutan kayu Sonokeling, sampai saat ini masih terus terjadi. Bahkan, pengusaha kayu dengan bangganya menyatakan diri bahwa memiliki dokumen dan surat-surat yang sah. Padahal, sumber kayu Sonokeling itu berasal dari kawasan hutan dan surat-surat yang mereka kantongi diduga tidak jelas. 


"Berbicara penebangan, pengangkutan dan lainnya yang berkaitan dengan kayu Sonokeling, itu surat dan dokumen tidak bisa didapatkan dengan mudah karena item itu pengurusan penuh dengan proses yang menyita waktu yang lama. Salah satunya, SATS-DN dari BBKSDA," jelasnya. 


Tambah Kalabahi, pengusaha kayu juga diduga kerap melakukan manipulasi lahan (tempat) asal kayu Sonokeling. Misalnya, sumber kayu yang sebenarnya di wilayah kawasan Hutan, tapi malah dinyatakan bersumber di lokasi lain (lahan milik masyarakat). "Ini diduga terjadi setiap dilakukan lacak balak," terangnya. 


Sambung Kalabahi, perusahaan kayu juga diduga tidak membayar pajak atas aktivitasnya selama ini. Padahal, pengangkutan kayu Sonokeling kerap kali dilakukan, khususnya malam hari. "Ini juga yang harus dipertanyakan," katanya. 


Berangkat dari kondisi ini, APPH mendesak BKPH Topaso untuk bertanggung jawab dan segera melakukan langkah-langkah serius menangani masalah Ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten Dompu. "Kami juga meminta kepada Gakkum Dinas LHK NTB, agar serius memproses mobil box tertutup yang mengakut kayu Sonokeling yang diduga hasil Ilegal Logging Dompu," pintanya. 


Lebih jauh, Kalabahi dan puluhan massa aksi lainnya, meminta kepada BKPH Topaso dan Dinas LHK NTB, agar memanggil dan memproses para pengusaha kayu khususnya mereka yang bukan warga negara Indonesia yang hadir di Kabupaten Dompu, untuk membeli kayu Sonokeling. 



"Perlu diketahui juga pemodal yang hadir di Dompu untuk membeli kayu Sonokeling, juga kami ketahui bukan warga asli Indonesia. Melainkan warga Negara lain. Ini juga yang perlu menjadi perhatian bersama," ungkapnya lagi. 


Kalau apa yang disuarakan APPH, tidak direspon oleh pihak-pihak terkait, maka pihaknya selalu APPH akan mengambil tindakan tegas dan bertentangan dengan aturan yang ada. "Kami akan melakukan hal-hal yang menurut kami benar untuk melawan para pelaku Ilegal Logging," tegasnya.





Disela waktu, massa aksi lainnya Deden juga mengatakan, kemarin pihaknya menemukan adanya tumpukan kayu Sonokeling sebanyak lebih kurang 36 kubik di wilayah Desa Ranggo, Kecamatan Pajo. "Kayu kayu itu kami temukan langsung dan diduga hasil Ilegal Logging," ungkapnya. 


Diakui Deden, saat itu tepatnya di TKP pihaknya langsung menyambangi dan melaporkan kepada BKPH Topaso, agar segera bergerak dan bertindak mengamankan kayu Sonokeling temuan itu. Namun, saat itu mereka tidak ada respon. "Saat itu kami diberikan jaminan barang temuan itu (Sonokeling) tidak akan hilang di TKP, sembari melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Namun nyatanya kayu itu hilang alias tidak ada ditempat," bebernya lagi. 


Maka itu, pihaknya meminta kepada pihak-pihak terkait, agar bertanggung jawab atas hilangnya kayu yang sebelumnya ditemukan massa aksi di lokasi TKP. "Kami akan terus menyuarakan kasus ini sampai titik darah penghabisan," tegasnya. 


Sementara itu, sampah berita ini dipublish (diunggah), Kepala BKPH Topaso, tidak berhasil dikonfirmasi guna untuk perimbangan pemberitaan karena saat didatangi wartawan yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat. "Pak Kepala BKPH Topaso sedang dalam kondisi sakit," tutur salah satu petugas BKPH Topaso di kantor BKPH. RUL