Dugaan Pencemaran dan Penghinaan Profesi Pengacara, KAI NTB Angkat Bicara

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Pencemaran dan Penghinaan Profesi Pengacara, KAI NTB Angkat Bicara

Jumat, 24 Maret 2023


Dompu, Topikbidom.com - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB, angkat bicara soal dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap diri Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Dompu, ADV Apryadin SH, melalui Live akun Facebook yang berinisial NN.


"Kami DPD Kongres Advokat Indonesia NTB sangat menyayangkan atas tindakan NN yang menghina dan mencemarkan  Prosfesi advokat (pengacara) pada live akun Facebook pribadinya," ungkap Ketua DPD KAI NTB, Adv Iskandar SH.,MH.CLA.CIL, pada media ini Sabtu (25/3/2023) malam. 


Baca juga: Dugaan Pencemaran dan Penghinaan Profesi Pengacara, Apryadin SH Laporkan Akun Facebook NN


Adv Iskandar menegaskan, advokat adalah profesi yang mulia (Officium Nobile), status profesi advokat pun telah di jelaskan secara eksplisit pada Pasal 1 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. "Dalam undang undang itu sudah jelas berbunyi advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang," jelasnya. 


Lanjut Adv Iskandar, Polres Dompu segera menindaklanjuti atas pengaduan dugaan tindak pidana undang-undang ITE yang diduga dilakukan NN (inisial pemilik akun facebook). Menurutnya, apa yang dilakukan NN telah menyeret profesi advokat. Dimana, yang bersangkutan diduga menghina dan mencemarkan profesi Advokat yang seperti tidak bermartabat dan tidak bermulia lagi pada masyarakat secara umum, lebih-lebih mencoreng nama baik profesi advokat. 


"Jika tidak di berikan efek jera terhadap NN, maka akan merajalela yang lainnya dengan lugas akan melakukan hal yang sama seperti yang di lakukan oleh NN. Apalagi, NN diketahui adalah seorang  Anggota Bayangkari," terangnya. 


Masih menurut Adv Iskandar, seorang anggota Bhayangkari, tidak boleh sewenang-wenang melontarkan kalimat pada live akun Facebook pribadinya dengan kalimat yang merusak nama baik profesi advokat. 


"Berdasarkan informasi yang kami terima, melalui live akun Facebooknya, NN menyatakan Ia menyuruh agar dilaporkan atas penghinaan dan pencemaran yang dilakukan olehnya. Kemudian yang ada di Polres Dompu adalah temannya semua," bebernya. 


Tambah Adv Iskandar, pernyataan tersebut yang membuat asumsi pihaknya ketika tidak ditindaklanjuti  dengan serius, maka hal tersebut benar adanya, bahwa NN akan dilindungi oleh penegak Hukum.  


"Seluruh Pengurus DPC KAI NTB agar mengawal proses hukum atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Profesi Advokat pada wilayah hukum Polres Dompu. Untuk menindaklanjuti atas pengaduan ini secepatnya kami akan menemui Kapolda NTB," tegasnya. (TIM)