Pembangunan Embung Tambora I dan II Diduga untuk Kepentingan PT SMS, LSM Gerilya: Pemda Dompu jangan diam saja

Kategori Berita

.

Pembangunan Embung Tambora I dan II Diduga untuk Kepentingan PT SMS, LSM Gerilya: Pemda Dompu jangan diam saja

Rabu, 13 April 2022
Proyek pembangunan Embung Tambora I dan II di lokasi HGU PT. SMS Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - LSM Gerakan Rakyat Peduli Lingkungan (Gerilya) Kabupaten Dompu, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, agar tidak berdiam diri mengenai adanya proyek pekerjaan pembanguan Embung Tambora I dan II di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) Kecamatan pekat, Kabupaten Dompu. 


Baca juga: Anggota DPRD Dompu Ahmadin, Sorot Proyek Pembangunan Embung di Doro Ncanga dan Mboha


Pemda harus mempertanyakan apakah proyek yang sedang dikerjakan CV. Puja Buana Indah dan CV. SAMAS dari anggaran APBN Tahun 2022 ini dengan besaran anggaran sebesar Rp.3 Miliar lebih (embung tambora I) dan Rp.2 Miliar lebih (Embung Tambora II), benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau PT. SMS selaku perusahaan yang bergerak pada bidang pengembangan tanaman tebu dan poduksi Gula. "Pemerintah jangan hanya diam dan harus benar-benar pertanyakan kepada pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB," ujar Ketua LSM Gerilya Dompu, Farid Fadli alias Chapunk, Rabu (13/4/20220.


Baca juga:Penggalian Pasir Diduga Tidak Mengantongi Izin, LSM Gerilya Bakal Laporkan CV. Puja Buana Indah dan Samas


Kata Chapunk, kalau pun proyek itu untuk kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air di areal pertanian, kenapa harus dibangun di lokasi HGU tepatnya wilayah lahan tanamnan Tebu PT. SMS dan tidak dibangun di sekitar pemukiman atau lahan pertanian masyarakat. "Ini sangat aneh dan patut untuk dipertanyakan," jelasnya.


Kata Chapunk lagi, kalau pun pembangunan proyek itu benar-benar untuk kepetingan PT. SMS, kinerja pemerintah pusat melalui BWS Provinsi NTB, patut dipertanyakan. "Masa iya, pemerintah harus membantu perusahaan itu dengan membangunkan embung yang dianggarkan melalui anggaran negara. Padahal perusahaan itu (PT.SMS,red) milik perseorangan dan bukan milik pemerintah," terangnya.


Baca juga:LSM Gerilya Dompu Akan Pertanyakan Proyek Pembangunan Embung Tambora Satu dan Dua Ke BWS NTB


Chapunk menyebut, disisi lain masyarakat di wilayah Kecamatan Pekat kesulitan mendapatkan air untuk dialiri di lokasi pertanian."Kalau benar kondisinya seperti itu, artinya pemerintah lebih mementingkan kepentingan PT. SMS ketimbang masyarakat," katanya.


Berangkat dari hal ini, Ia meminta kepada pemerintah terkait segera bertindak dan turun ke lapangan. Selain, segera berkoordinasi dengan perusahaan yang mengerjakan proyek itu. juga, segera mengirim surat yang ditujukan kepada BWS provinsi NTB, guna meminta kejelasan peruntukan dari proyek pembangunan Embung tersebut. "Ini yang mestinya harus segera dilakukan pemerintah," katanya lagi.


Menurut Chapunk, pembangunan 2 unit embung itu tentunya sangat bermanfaaat untuk masyarakat khususnya para petani. Manfaat itu baru akan terwujud apabila dibangun di sekitar lokasi pemukiman atau lahan pertanian masyarakat."Tapi kalau proyek itu untuk kepentingan perusahaan, bagaimana masyarakat bisa merasakan manfaat dari adanya pembanguna sarana itu," herannya.


Kondisi pasir hasil penggalian di lokasi pembangunan embung Tambora I, di tumpuk seperti tinggi gunung (dok: Topikbidom.com)


Selain itu, Pemda Dompu juga harus mempertanyakan apakah perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut memiliki izin galian C. Sebab, sampai saat ini mereka melakukan penggalian pasir. Bahkan, pasir itu diduga akan digunakan untuk bahan material pembangunan embung tersebut.


Baca juga:DLH Dompu Bakal Turun Cek Penggalian Pasir Proyek Pembangunan Embung Tambora I dan II


"Perusahaan tentunya tidak boleh sembarangan melakukan pengggalian tanpa mengantongi izin. apalagi, kondisi pasir dari hasil penggalian itu ditumpuk seperti tingginya gunung. Setau saya juga yang namannya pekerjaan proyek pembangunan tidak boleh menggunakan material pasir yang bersumber di lokasi pembangunan. Pemda Dompu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus segera bertindak," tandasnya. RUL