Penggalian Pasir Diduga Tidak Mengantongi Izin, LSM Gerilya Bakal Laporkan CV. Puja Buana Indah dan Samas

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Penggalian Pasir Diduga Tidak Mengantongi Izin, LSM Gerilya Bakal Laporkan CV. Puja Buana Indah dan Samas

Sabtu, 26 Maret 2022
Ketua LSM Gerilya Dompu, Farid Fadli alias Chapunk

Dompu, Topikbidom.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan (LSM Gerilya) Kabupaten Dompu, bakal melaporkan Laporkan CV. Puja Buana Indah dan Cv. Samas, secara hukum. 


Dua perusahaan kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pembangunan 2 unit Embung Tambora I dan I yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB Tahun 2022, ini akan dilaporkan karena diduga melakukan penggalian pasir pasir di Doro Mboha dan Doro Ncanga (lokasi Hak Guna Usaha PT Sukses Mantap Sejahtera), tepatnya di wilayah Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, tanpa mengantongi izin galian C. 


"Kami LSM Gerilya akan melaporkan 2 perusahaan itu (CV. Puja Buana Indah dan CV. Samas,Red) secara hukum," ungkap Ketua LSM Gerilya Dompu, Farid Fadli alias Chapunk pada wartawan, Sabtu (26/3/2022). 


Baca juga: Anggota DPRD Dompu Ahmadin, Sorot Proyek Pembangunan Embung di Doro Ncanga dan Mboha


Kata Chapunk, jika tidak mengantongi izin galian C, otomatis aktivitas penggalian pasir oleh 2 perusahaan tersebut diduga Ilegal. Apalagi, penggalian itu dilakukan secara langsung di lokasi pembangunan 2 unit Embung. 


"Ini tentunya sudah melanggar aturan. Penggalian pasir harus terlebih dahulu mengantongi izin meski untuk kebutuhan pembangunan proyek Embung. Yang mengherankan lagi, kenapa pasir harus diambil di lokasi pembangunan, bukankah itu melanggar aturan," bebernya. 


Baca juga: DLH Dompu Bakal Turun Cek Penggalian Pasir Proyek Pembangunan Embung Tambora I dan II


Tidak hanya itu, aktivitas penggalian pasir di lokasi itu sangat berdampak timbulnya kerusakan lingkungan. Ia juga menegaskan, apa gunanya,l  pemerintah dan pihak-pihak terkait selama ini melakukan penindakan terhadap penggalian pasir secara Ilegal di wilayah Doro Ncanga dan Mboha Desa Soritatanga. Sementara, disisi lain 2 perusahaan itu leluasa melakukan penggalian pasir. 


"Kami lembaga yang bergerak bidang lingkungan (LSM Gerilya) tidak akan tinggal diam dan akan mengusut secara tuntas masalah ini," jelasnya. 


Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan apa alasan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB, menetapkan lokasi pembangunan 2 unit Embung Tambora I dan II Tahun 2022, di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. SMS. 


Sementara, lokasi  pembangunan 2 unit Embung Tambora I dan II, itu sangat jauh dengan pemukiman masyarakat, khususnya warga  Desa Soritatanga.


"Kalau memang pembangunan itu untuk kepentingan umum, kenapa tidak dibangun di lokasi yang berdekatan dengan tempat tinggal warga. Ini juga yang dipertanyakan," terangnya. RUL