Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Duos, Wanita Asal Kota Bima Ditetapkan sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Duos, Wanita Asal Kota Bima Ditetapkan sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 01 Desember 2021

 

Inilah SAM (nama inisial), warga Lingkungan Sadia II, Kota Bima, terduga pelaku penipuan dengan modus Arisan Duos, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Seorang perempuan asal lingkungan Sadi II, Kota Bima, berinisial SAM (wanita umur 22 thn) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Dompu. SAM yang diketahui salah satu mantan Runner up Miss NTB, ini terjerat kasus dugaan penipuan dengan modus Arisan Duos yang merugikan korban mencapai kurang lebih Rp 1 Miliar. 


"Iya benar, SAM (nama inisial) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar S.Sos, saat diwawancarai sejumlah wartawan di lokasi acara pisah sambut Kapolres Dompu di Pandopo Bupati Dompu, Rabu malam (1/12/2021). 


Iptu Adhar S.Sos menjelaskan, SAM ini sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh korban warga Kabupaten Dompu melalui kuasa hukumnya. SAM, dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus arisan Duos yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 1 Miliar. 


"Atas dasar laporan, ini pun kami  melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, akhirnya SAM kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi kami tahan," jelasnya. 


Disinggung kapan berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejari Dompu ?


Kata Iptu Adhar S.Sos, itu (tahap I) akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti. Yang jelas akan kami informasikan kepada teman teman wartawan," terangnya. 


Sementara itu, Kuasa Hukum E (korban), Awan Darmawan SH, pada sejumlah wartawan menyampaikan apresiasinya atas kinerja Satreskrim Polres Dompu, dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya. "Kinerja kepolisian (Satreskrim), luar biasa," ucapnya. 


Diakui Awan Darmawan SH, kasus itu dilaporkan oleh dirinya selalu kuasa hukum E (korban) kepada Polres Dompu. Ia melaporkan SAM (nama inisial tersangka) atas kasus dugaan penipuan dengan modus Arisan Duos. "Akibat perbuatan SAM, klien saya mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 1 Miliar," ungkapnya. 


Tambah Awan Darmawan SH, Ia berharap kepada Satreskrim Polres Dompu, untuk terus menggenjot penanganan kasus ini. Sehingga, berkasnya bisa segera dilimpahkan kepada Kejari Dompu. "Ini harapan kami selaku pihak korban dalam kasus itu," tandasnya. RUL