Diduga Terlantarkan Istri dan Anak, Oknum ASN DPRD Dompu Dilaporkan

  

Nuraini, istri SK (dok : topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Sekretariat Kantor DPRD Dompu, berinisial SK, secara resmi dilaporkan oleh istrinya bernama Nuraini (56 thn) warga lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 


"Saya hadir di kantor Pemda Dompu ini untuk meminta keadilan karena suami saya (SK, nama inisial) 1 tahun lebih menelantarkan saya dan anak saya," ungkap Nuraini, pada wartawan di kantor Pemda Dompu, Kamis (12/8/2021). 


Kata Nuraini yang juga pegawai Bank BPR NTB Dompu ini, SK tidak hanya melakukan penelantaran tapi juga sudah nikah sirih dengan wanita lain. "Dia menikah tanpa ada ijin dari saya," ungkapnya. 


Lanjut Nuraini, sampai saat ini SK tidak pernah pulang ke rumah. Ia tinggal bersama istri sirihnya. "Saya dan anak saya sudah lama ditinggalkan," katanya. 


Tidak terima dengan perlakuan SK, Ia pun mengaku sudah melaporkan SK ke Kantor Inspektorat Dompu. "Saya sudah melaporkan dia di Inspektorat. Selain penelantaran, juga masalah dia menikah tanpa ada izin dari saya," terangnya.


Tambah Nuraini, berdasarkan informasi yang diterima, laporan itu sudah diproses oleh Inspektorat. Bahkan sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Yang membuat saya semakin sakit hati, pada saat diperiksa Inspektorat dia mengaku sudah menalak saya dengan mengucapkan kata cerai sebanyak 3 kali," jelasnya. 


Sambung Nuraini, alasan dirinya berada di kantor Pemda Dompu hari ini, untuk bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, guna menyampaikan secara langsung apa yang saya rasakan. "Saat ini, alhamdulilah saya bisa bertemu dengan Sekda Dompu dan semua sudah saya ceritakan," tuturnya. 


PJS Sekda Dompu, H Mohammad Saiun HAZ SH, M.Si (kiri), saat menerima kehadiran Nuraini (istri SK) di ruang kerjanya (dok : topikbidom.com)


Disela waktu, PJS Sekda Dompu Dompu H Mohammad Saiun HAZ SH, M.Si, pada wartawan menyayangkan perbuatan SK. Apalagi, dia adalah seorang ASN. "Perbuatan yang bersangkutan sama halnya merusak citra dan nama baik ASN di mata publik," ungkap, Sekda ketika diwawancarai, saat menerima kehadiran Nuraini (istri SK) di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021).


Lanjut Sekda, ASN tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi berkaitan masalah penelantaran istri dan anak. Bahkan menikah tanpa ada ijin dari istri pertama. "Apalagi dari pengakuan ibu Nuraini, SK sudah menikah sirih dengan wanita lain. Ini pelanggaran besar dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku," terangnya. 


Kata Sekda, ASN tentunya harus memiliki ijin dari istri ketika ingin menikah lagi. Sebaliknya kalau tidak ada ijin, itu namanya pelanggaran dan tentunya harus menerima resikonya. "Mestinya, kalau ingin menikah lagi, tentunya harus meminta ijin istri pertama," tuturnya. 


Tambah Sekda, karena kasus yang menjerat SK sudah ditangani Inspektorat. Bahkan LPH-nya sudah ada, maka biarkan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Kita tunggu saja, apa sanksi yang akan didapatkan SK. Yang jelas ketika ASN melakukan pelanggaran harus siap menerima segala resiko," jelasnya. 


Sementara itu, SK yang diwawancarai di ruang kerjanya (di kantor DPRD Dompu, membenarkan kalau dirinya sudah menikah sirih dengan wanita lain. Hanya saja, ia tidak menjelaskan apa alasan dirinya menikah sirih. "Iya benar, saya sudah menikah sirih dengan wanita lain," katanya. 


Diakui SK, mengenai tuduhan bahwa dirinya menelantarkan istri dan anak, itu tidak benar. "Saya selama ini tetap menafkahi istri dan anak saya ko," jelasnya. 


SK juga membatah, kaitan dengan tuduhan bahwa dirinya tidak pernah pulang ke rumah. "Saya tetap pulang untuk melihat istri dan anak saya," Terangnya. RUL



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak