Kasus KDRT Oknum Anggota Dewan, Kajari Dompu: Jangan salah menilai kami

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Kasus KDRT Oknum Anggota Dewan, Kajari Dompu: Jangan salah menilai kami

Selasa, 04 Mei 2021
Kajari Dompu Mei Abeto Harahap SH MH (kiri), saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com (kanan)


Dompu, Topikbidom.com - Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu Mei Abeto Harahap SH, MH, meminta kepada publik untuk tidak salah menilai dan meragukan sikap profesional Kejari Dompu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal menangani (proses hukum) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka oknum anggota DPRD Dompu berinisial APS. 


"Kami Kejari Dompu tetap mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab," ungkap Mei Abeto Harahap SH MH, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com di halaman aula Pandopo Bupati Dompu, usai menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan GOW Dompu, Rabu (5/5/2021).


Diakui Kajari, kasus KDRT tersebut sudah diproses oleh pihaknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi, jangan pernah mengganggap proses kasus KDRT itu, pihaknya mendukung pelaku atau korban. "Kami benar benar bekerja sesuai ketentuan hukum dan bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau orang lain," terangnya. 


Mengenai tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) dalam kasus tersebut, itu berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan oleh pihaknya. "Segala proses yang sudah kami lakukan itu sudah berdasarkan ketentuan hukum," jelasnya. 


Tambah Kajari, jika publik ingin mengetahui bagaimana fakta persidangan, silakan untuk mengikuti langsung jalannya persidangan perkara KDRT itu Pengadilan Negeri Dompu. "Semua fakta persidangan itu terungkap dalam proses persidangan," tuturnya. 


Lebih jauh Kajari mengaku, kemarin Kejari Dompu banyak didatangi oleh para pihak, termasuk orang orang yang melakukan aksi unjukrasa mempertanyakan mengenai apa alasan JPU menuntut terdakwa satu bulan penjara (maksimum 4 bulan penjara). 


"Kalau dianggap tuntutan itu terlalu ringan, ada ko kasus KDRT yang dituntut lebih ringan (hanya membayar denda,red). Intinya, tuntutan JPU 1 bulan penjara dalam perkara KDRT itu, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Tandasnya. RUL