Kajari Dompu Sebut Kepala SMAN 2 Manggelewa Berstatus Tahanan Kota

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Kajari Dompu Sebut Kepala SMAN 2 Manggelewa Berstatus Tahanan Kota

Senin, 24 Mei 2021

 

Kajari Dompu, Mei Abeto Harahap SH, MH (dok : Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Perkara (kasus) dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen dengan Tersangka BM (Nama inisial Kepala SMAN 2 Manggelewa) masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Kabarnya, perkara ini (perkaranya) telah dilimpahkan pada hari ini, Senin (24/5/2021) dan akan disidangkan setelah Pengadilan menentukan jadwal sidangnya. 


"Perkara ini tentunya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku oleh kami Kejari Dompu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, M. Abeto Harahap SH MH, melalui pesan WhatsApp-nya dengan wartawan Topikbidom.com, Senin (24/5/2021).


Kajari juga membenarkan, bahwa BM berstatus tersangka, penanganannya di Kejaksaan dilakukan penahanan oleh Kejari Dompu. "JPU pada Kejari Dompu sudah menahan BM dengan status Tahanan Kota," terangnya. 


Lanjut Kajari, status tahanan kota yang melekat pada diri BM itu berdasarkan undang undang. "Kenapa BM berstatus tahanan kota, itu sesuai dengan ketentuan Hukum yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP) karena ada pertimbangan dari JPU," jelasnya. 


Baca juga : Pelapor Pertanyakan Kinerja Kejari Dompu yang Belum juga Menahan Kepsek SMAN 2 Manggelewa


Baca juga : LAKP Dompu Minta Gubernur NTB Copot Kepsek SMAN 2 Manggelewa


Menanggapi tanggapan pelapor (korban) yang sebelumnya mempertanyakan kinerja Kejari Dompu, yang dianggap tidak melakukan penahanan terhadap BM (tahanan kota) yang sebelumnya diberitakan media ini (Topikbidom.com). Menurut Kajari, sebaiknya kalau mau mengukur kinerja Kejaksaan bukan dari masalah melakukan tahan menahan. 


"Belajar dimana pemahaman dan penilaian seperti itu ya ? Kurang pas itu ya, tapi silahkan saja berpendapat kan ini negara demokrasi bebas bebas saja menerjemahkan segala sesuatu dalam berpendapat, asal jangan menyesatkan publik. Mungkin pelapor belum paham tentang hukum sehingga memberikan tanggapan seperti itu di media," katanya. 


Masih menurut Kajari, pelapor itu seharusnya benar benar mendapat pencerahan hukum." Tapi pemahaman yang keliru harus diluruskan, jangan apa-apa selalu mengedepankan kecurigaan," Tandasnya. RUL