Satresnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Pengedar dan Bandar Narkotika

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Pengedar dan Bandar Narkotika

Kamis, 19 November 2020

 

Inilah AK alias Sul (23 thn) dan IM alias Rasu (42 thn) terduga pengedar dan Bandar Narkotika, saat diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota. 

KOTA BIMA, Topikbidom.com - Polres Bima Kota melalui tim Opsnal Satres Narkobanya, Kamis (19/11/2020) berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar dan bandar Narkotika di Kota Bima. Keduanya, masing masing berinisial AK alias Sul (23 thn) dan IM alias Rasu (42 thn) warga Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Mereka ini, ditangkap dilokasi yang berbeda bersama sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dan Ganja. 


Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli SH, melalui press releasenya membenarkan pihaknya (tim Opsnal) Satresnarkoba menangkap dua orang laki laki (Sul dan Rasu). "Iya benar kami berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga pelaku Narkotik," ungkapnya. 


Iptu Ramli SH menjelaskan, Sul ditangkap di kos-kosan Waki Rt 05 Rw 02 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima. Yang bersangkutan ini kata Dia, ditangkap bersama sejumlah BB yakni satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 0,27 gram dengan berat bersih 0,06 gram, satu buah bong, satu buah tutupan Bong, tiga buah potongan pipet, satu lusin piring, satu  buah Hp Samsung warna putih, satu  buah Hp Xiomi warna silver, satu  buah dompet waarna hitam, uang kertas sebanyak Rp. 1.350.000, satu buah tas kecil warna merah, satu buah korek api gas, satu buah tabung kaca dan dua buah potongan pipet. "Sul ditangkap dilokasi TKP I tepatnya di kos-kosan Waki Rt 05 Rw 02 Kelurahan Manggemaci," ungkapnya. 


Sedangkan Rasu, ditangkap di kos-kosan Rt 04 Rw 02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Yang bersangkutan (Rasu) ini ditangkap bersama BB yakni, satu Bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 99,16  gram (berat bersih 98,81 gram), 31 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 34 ,51 gram ( berat bersih 26, 76 gram),   

22 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 25,51 gram (berat bersih 20,01 gram), dua bungkus plastik  berisi daun batang dan biji kering diduga Ganja berat kotor 33,62 gram (berat bersih 32,22 gram) dan tujuh plastik klip berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat kotor 4,28 gram (berat bersih 2,53 gram).


Rasu ternyata memiliki Senpi Rakitan beserta amunisi ?


Selain mengamankan NB itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan BB satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan, Satu buah magazen isi peluru 5 butir, enam butir peluru SS 1, dua buah tabung kaca, satu buah timbangan, satu buah guntig, isolasi, ATM BNI, HP Nokia, satu buah kotak warna hitam, 24 butir kapsul jenis Tramadol dan  uang kertas Rp 6. 250.00. "Rasu ditangkap di TKP II tepatnya di kos-kosan Rt 04 Rw 02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, berdasarkan hasil pengembangan TKP I," beber Iptu Ramli SH. 


Iptu Ramli SH, pun menceritakan,  keberhasilan pihaknya dalam menangkap dua orang pelaku tersebut berawal Informasi dari masyarakat bahwa di lokasi TKP I sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Menindaklanjuti Informasi itu lanjut Iptu Ramli SH, dirinya bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Sul. "Setelah melakukan introgasi awal, Sul mengaku Sabu itu didapatkan dari Rasu . Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rasu," jelasnya. 


Saat ditangkap Rasu lakukan perlawanan ? 


Kata Iptu Ramli SH, saat ditangkap Rasu sempat melakukan perlawan,  sehingga tim terpaksa melakukan tindakan terukur dengan cara menembak dan mengenai betis kaki sebelah kanan Rasu. Setelah berhasil melumpuhkan Rasu, tim pun melakukan penggeledahan kamar kos dan berhasil menemukan BB termasuk Narkotika. "Para pelaku bersama semua BB saat ini sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya. (Rul)