Diduga Bawa Narkotika, Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pria Asal Sumbawa

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Diduga Bawa Narkotika, Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pria Asal Sumbawa

Sabtu, 15 Agustus 2020
RS (19 thn) saat diamankan bersama BB di Mapolres Dompu. (Ist)

Dompu, Topikbidom.com - Satresnarkoba Polres Dompu, Sabtu (15/8/2020) kembali mengungkap kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini, seorang pria berinisial RS (19 thn) warga Dusun
Sili Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 8 bungkus plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening diduga Sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos, melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, membenarkan adanya penangkapan terhadap RS warga Dusun Sili Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.

"RS ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba di jalan lintas pertokoan depan Hamed market, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu," ungkap Aiptu Hujaifah.

Aiptu Hujaifah menyebut, keberhasilan menangkap RS berawal informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada dua orang laki laki yang berboncengan dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion warna merah di sekitar lokasi jalur jalan setempat.

Atas informasi itu pun, tim opnas langsung menghubungi Kasar Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos, yang saat itu langsung memerintahkan Katim Bripka Muamar Kadafi untuk mengumpulkan anggota opsnal dan segera melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki laki tersebut yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan jika cukup bukti.
Menindaklanjuti perintah Kasat Narkoba, anggota opsnal mendatangi pun langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan  di sekitar lokasi, pukul 17.25 wita.

Hasilnya pun, benar ditemukan dua orang laki laki yang sedang berbocrngan dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah tersebut. Tim opsnalpun langsung melakukan penghadangan. Saat proses penghadangan tim opsnal hanya berhasil mengamankan satu orang yang dibonceng karena sepeda motor yang dikendarai lajunya cepat.

"Tim opsnal hanya berhasil mengamankan satu orang yang sempat membuang bungkusan  rokok Gudang garam surya 12 sedangkan yang mengendrai sepeda motor berhasil melarikan diri. Sempat dilakukan upaya pengejaran namun yang bersangkutan berhasil kabur," ungkapnya.

Lanjut Aiptu Hujaifah, Tim opsnal pun mencurigai bungkusan rokok yang dibuang tersebut dan selanjutnya warga yang berada di sekitar TKP dipanggil oleh tim opsnal untuk turut menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga dan pemeriksaan bungkusan rokok yang dibuang.

"Pada saat dibuka bungkus rokok gudang garam surya 12 di temukan 8 poket kristal bening berukuran kecil yang  diduga jenis sabu dan 1 poket kristal bening berukuran besar yang juga diduga jenis sabu," bebernya.

Ditambahkan Aiptu Hujaifah, setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di TKP terkait pemilik Narkotika dan didapat dari mana, terduga mengakui di hadapan masyarakat bahwa barang narkotika tersebut miliknya dan didapat dengan membeli dari seseorang warga Kelurahan 
Bada yang berinisial D.

"Selanjutnya tim Opsnal meminta kepada terduga untuk menunjukan rumah tempat ia membeli dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lain. Lalu terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

Dari kejadian ini sambung Aiptu Hujaifah, sejumlah BB yang berhasil diamankan antaralain 8  bungkus plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu masing masing dengan berat bruto 0.31 gr.

"Selain BB itu, juga didapat BB 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening  yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.13 gr. Jumlah total BB Narkotika jenis Sabu sebanyak 3.65 gr. Sementara untuk BB lainnya yakni 1 buah handphone Merk oppo warna hitam, Dompet kulit warna coklat, Korek api dan sebungkus rokok surya 12," paparnya.

Atas perbuatannya kata Aiptu Hujaifah, RS  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. (Rul)