Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Ganja

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Ganja

Jumat, 03 Juli 2020
Inilah AD (laki laki 20 thn) bersama BB, saat diamankan di Mapolres Dompu. (foto/ist) 

Dompu, Topikbidom.com - Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu dipimpin langsung Katimsus Satresnarkoba AIPDA Yusuf SH, Jumat (3/7/2020) malam sekitar pukul 23.05 wita, kembali berhasil menangkap terduga pengedar Narkotika jenis Ganja yang berinisial AD (laki laki 20 thn) warga lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.

AD ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja dan 1 bungkusan kertas warna kuning yang dilakban yang berisi 4 bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisis daun kering yang juga diduga narkoba jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkap, AD terduga penggedar ganja ini ditangkap timsus Satresnarkoba Polres Dompu di areal pertokoan tepatnya depan toko sentral lingkungan Mantro Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Keberhasilan menangkap AD, berawal dari pengaduan dan keluhan masyarakat disekitar TKP yang merasa resah karena di depan toko sentral setempat dijadikan tempat nongkrong dan bergadang oleh para pemuda hingga dicurigai lokasi setempat dijadikan tempat transaksi (jual beli) Narkotika.

Berkat pengaduan dan keluhan itu, Timsus opsnal Satresknaroba yang dipimpin AIPDA Yusuf SH, melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos. Kasat Narkoba pun langsung memerintahkan anggota agar melakukan pengembangan penyelidikan dan pemantauan di TKP sesuai dengan informasi yang didapat dan segera melakukan penangkapan jika benar-benar ditemukan fakta sesuai informasi serta berpesan dalam hal penangkapan agar tetap menghindari tindakan arogansi dan utamakan keselamatan diri dan tim.

AD, saat ditangkap Timsus Satresnarkoba Polres Dompu di lokasi TKP. (foto/ist)

"Setelah melakukan pemantauan, timsus berhasil menangkap AD yang diduga menjual dan memiliki Narkotika. Tapi sebelum AD diamankan, tim terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil warga di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan jalannya proses penggeledahan," ungkap AIPTU Hujaifah.

Ia menyebut, berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja, 1 buah korep api, uang sejumlah Rp. 80 ribu dan kain sarung.

Tapi penggeledahan tidak sampai disitu, Timsus bergerak melakukan pengembangan dengan menuju rumah AD karena dicurigai AD masih memiliki stok Narkotika. Namun sayangnya, saat timsus melakukan penggeledahan rumah AD yang disaksikan warga sekitar tidak menemukan BB Narkotika.

Usaha dan kerja keras Timsus tidak sampai disitu, berdasarkan hasil introgasi akhirnya AD mengaku kalau barang haram tersebut dari SP (nama inisial). Akhirnya, timsus kembali bergerak dan menuju rumah SP di lingkungan Sigi Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu.

Setiba di rumah SP, timsus melihat seorang pria menggunakan kaos warna putih dari depan rumah melarikan diri. Namun saat dilakukan pengejaran seorang pria tersebut berhasil kabur.


Inilah saat Timsus berhasil menemukan BB diduga Narkotika jenis Ganja. (foto/ist)

BB diduga Narkotika jenis Ganja. (foto/ist)


Masih di lokasi rumah SP, sebelum melakukan penggeledahan rumah timsus kembali terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan  memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

"Alhasilnya, di rumah AD berhasil ditemukan satu bungkusan kertas warna kuning yang dilakban, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 4 bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisis daun kering yang diduga narkotika jenis ganja," beber AIPTU Hujaifah.

Ditambahkan AIPTU Hujaifah, setelah itu AD bersama BB dibawa timsus ke Mapolres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian ini, AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

"AD juga disangkakan dengan pasal
111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar," papar AIPTU Hujaifah. (Rul)