![]() |
| (foto/ist) |
Dompu, Topikbidom.com - Polres Dompu melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas-nya), membuka ruang untuk menerima segala macam pengaduan (keluhan) mengenai pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan dalam hal pembuatan SIM.
Kasat Lantas Polres Dompu Iptu I Wayan Sukarsana SH melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, mengatakan, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap oleh setiap pengendara bermotor maupun mobil untuk berkendara, karena tanpa memiliki SIM dipastikan semua pengendara tidak berhak untuk berkendara dijalanan umum.
Berangkat dari hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi seluruh masyarakat ingin mengadukan keluhannya jika terdapat kekurangan terhadap pelayanan pembuatan SIM pasca disediakannya pusat pengaduan pelayanan penertiban SIM.
"Keluhan tentang perilaku petugas yang tidak sewajarnya, apabila pemohon SIM ada keluhan tentang pelayanan SIM dimohonkan segera dilakukan pengaduan kepada kami dengan cara WhatsApp nomor yang tertera atau email subditsim.korlantas@polri.go.id," ujar AIPTU Hujaifah, mengutip Kakorlantas Polri Ijen Pol. Drs. Istiano MH, Senin (6/7/2020).
AIPTU Hujaifah kembali menegaskan,
apabila ada oknum Polisi yang nakal, bisa langsung dilaporkan seperti yang sudah disampaikan tersebut. (Rul)
