Miliki Sabu 8,94 Gram, Dua Warga Lotim Ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Miliki Sabu 8,94 Gram, Dua Warga Lotim Ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu

Rabu, 17 Juni 2020

Inilah Dua orang laki laki (SA dan HN) bersama BB yang diamankan Satresnarkoba Polres Dompu. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Timsus Opsnal SatResnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos, Rabu (17/6/2020) menangkap dua orang laki laki warga Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Mereka ditangkap di Hotel Adykasa 2 Kecamatan Woja bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 8,94 Gram.

Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos melalui PAUR Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, dua warga Kabupaten Lotim yang berhasil ditangkap itu yakni SA (seorang wiraswasta umur 44 thn) warga Dusun
kampung Remaja, Desa Aikmel Kecamatan Aikmel dan HN (wiraswasta umur 42 thn) warga Dasan Malang Barat Desa Paok Montong Kecamatan Masbagik.

"SA dan HN (nama inisial) ditangkap Timsus Opsnal SatResnarkoba Polres Dompu di salah satu kamar Hotel Adyaksa 2 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja bersama BB Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 8,94 gram," ungkap AIPTU Hujaifah, melalui press releasenya, Rabu (17/6/2020).

AIPTU Hujaifah menyebut, selain menangkap mereka juga berhasil diamankan sejumlah BB antaralain 12 klip plastik ukuran kecil transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 5 klip  plastik transparan yang ddalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu (Jumlah BB Sabu dengan berat bruto 8,94 gram).

"Selain itu, juga diamankan BB satu buah alat hisap shabu (bong), satu buah tabung kaca yang masih berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu, 1 buah klip kosong, dua buah korek api gas yang salah satunya sudah di modif, tiga buah Hp, dua buah Dompet dan uang tunai Rp1.434.000," bebernya.

Diakui AIPTU Hujaifah, keberhasilan Timsus Opsnal SatResnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus Narkotika ini, sebelumnya berawal dari adanya informasi bahwa disalah satu amar Hotel Adiyaksa 2 di Kelurahan Kandai 2 Kecamatan Woja, terdapat 2 orang laki-laki yang diduga menyimpan Narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, tim pun langsung melakukan pengintaian dan memastikan kamar yang diduga tempat menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian, tim membuka kamar yang saat itu tidak terkunci sehingga memudahkan tim masuk dalam kamar tersebut.

Setelah berhasil masuk ke kamar itu, tim mendapati SA sedag menghisap Narkotika jenis sabu. Sedangkan HN terlihat sedang dalam posisi tidur.

Selanjutnya, tim memperkenalkan diri dengan mengatakan bahwa pihaknya dari Rim dari Timsus Narkoba Polres Dompu. Tim pun melakukan penggeledahan dengan memanggil dua orang saksi yang ada di sekitar lokasi TKP dengan menunjukan Surat Perintah Tugas.

"Saat itu, tim langsung menyuruh SA
untuk membuka sendiri semua barang bawaannya dan tempat tidur. Pada saat kasur itu diangkat, tim menemukan 1 buah Rokok soempurna Mild yang didalamnya terdapat 12 poket ukuran kecil dan 5 poket ukuran sedang (diduga sabu sabu). Selai itu, tim juga menemukan BB lain," katanya.

Setelah itu tambah AIPTU Hujaifah,
tim pun mengamankan dan membawa SA dan HN bersama BB ke Mapolres Dompu guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kasus ini tengah dalam penanganan Satresnarkoba Polres Dompu," terangnya. (Rul)