Tim Jatanras Reskrim Polres Bima Kota, Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Giling

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Tim Jatanras Reskrim Polres Bima Kota, Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Giling

Jumat, 29 Mei 2020
(foto/ist)
Kota Bima, Topikbidom.com - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Agung Iswahyudi S.Tr.K dan Katim Jatanras Sat Reskrim AIPDA Abdul Hafid kembali menunjukan kerja kerasnya dalam mengungkap pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Hal itu terbukti, Jumat (29/5/2020) tim Jatanras berhasil menangkap (meringkus) terduga pelaku pencurian mesin giling jagung, kacang dan kedelai yang berinisial AHM (40 thn) seorang petani warga Dusun Sori Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

Kanit Pidum Polres Bima Kota IPDAAgung Iswahyudi S.Tr.K mengatakan, pelaku (AHM) berhasil ditangkap di wilayah Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. AHM ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan nomor : ADUAN/K/224/V/2020/NTB/Res Bima Kota.

Ia menceritakan, keberhasilan dalam menangkap AHM, berkat tim yang sebelumnya berhasil mengamankan  satu orang pelaku 480 (penadah) Barang Bukti (BB) mesin giling tersebut.

Kemudian penadah mengaku, mesin itu dapat dari AHM. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Saat itu, tim mendapatkan informasi A1 mengenai keberadaan pelaku  yang sedang berada di salah satu rumah di Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

"Tidak menunggu lama, kami pun turun lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama BB mobil Pick Up warna Hitam EA 8508 W dan mesin giling warna hijau merek Javatech," ungkap IPDA Agung Iswahyudi.

Ditambahkan IPDA Agung Iswahyudi, pada saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukannya bersama rekannya berinisial DD.

"Kami sempat mencari DD di rumahnya, akan tetapi dia tidak ada ditempat. Kamipun akhirnya, membawa AHM ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota guna untuk diproses lebih lanjut," jelasnya. (Rul)