![]() |
| Anggota DPRD Dompu, Ir. Muttakun (foto/ist) |
DOMPU, Topikbidom.com - Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun,mempersoalkan pembangunan Gedung, Perumahan dan Pemukiman Diperempatan Cabang Sanoko Kabupaten Dompu. Menurutnya, bangunan tersebut bertentangan dengan aturan penataan Kota.
"Saya minta kepada pemerintah terkait (PUPR dan PMPTSP Dompu) untuk menegakan aturan terkait berdirinya sejumlah bangunan di lokasi perempatan cabang Sanoko itu," tegas Muttakun, dikutip melalui status dilaman Facebooknya yang memiliki nama akun (facebook) Muttakun, Senin (6/4/2020).
Menurut Muttakun, pemerintah terkait jangan hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemudian melanggar aturan yang kesannya berimbas pada rusaknya tata kota. "Jangan karena PAD tapi aturan diabaikan," katanya.
Tidak hanya itu tambah Muttakun, Kota Dompu yang indah dan asri hanya bisa diwujudkan jika pemerintah terkait menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan tentang bangunan, perumahan dan pemukiman. "2021 harusnya menjadi tahun penegakan disiplin penataan kota. Maka tentunya pemerintah terkait harus mengambil sikap tegas," jelasnya.
Diakui Muttakun, saat ini pihaknya sedang menyiapkan diri untuk membahas LKPJ Bupati Dompu Tahun 2019. "Jangan sampai ada temuan kami di lapangan dan justeru yang dilaporkan dalam LKPJ adalah yang manis-manis saja," ungkapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dompu Ir. Abdul Muis, secara tegas mengaku, mengenai sejumlah bangunan itu sudah lama dipersoalkan oleh pihaknya.
"Kami tidak berdiam diri dan menutup mata terkait keberadaan bagunan-bangunan itu. Bahkan, dulu kami sudah turun langsung ke lapangan dan memberikan penegasan kepada para pemilik bangunan tersebut," tegas Ir. Abdul Muis, saat di konfirmasi melalui via telepon seluler, Senin (6/4/2020).
Sementara itu, sampai berita ini diunggah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dompu M. Amin Jafar S.Sos, belum berhasil dikonfirmasi.(Rul)
