Dompu, Topikbidom.com
– Tahap primer, ini merupakan tahap pencegahan terhadap terjadinya konlik
keluarga. Calon pengantin harus mengetahui sumber konflik yang telah dijelaskan
sebelumnya.
“Jika sumber konfliknya
adalah penghasilan, maka pasangan harus berusaha mencari pekerjaan. Namun jika
tetap tidak mendapatkan pekerjaan, pasangan harus berkomitmen untuk tidak menjadikan
masalah itu sebagai sumber konflik. Komitmen ini harus disepakati sebelum
menikah,” ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(DPPKB) Kabupaten Dompu, Hj Iris Juwita Kastianti, SKM.M.MKes.
Lanjut Iris, mengenai
tahap Sekunder, dimana tahap ini sudah terjadi konflik dan bagaimana cara
mengatasinya. Upaya – upaya yang dilakukan yakni mencari alternatif pemecahan
masalah berdasarkan sumber masalahnya. Berkomunikasi secara menghargai diuri
sendiri dan pasangan. “Mencari bantuan pihak ketiga yang berkompeten seperti
psikolog atau konselor perkawinan dam Memilih cara yang terbaik serta evaluasi
penyelesaian konflik,” jelasnya.
Tambah Iris, tahap Tersier
setelah konflik teratasi, pasangan tetap berusaha mempertahankan komunikasi
yang efektif, mencegah dampak negatif atau trauma psikologis akibat konflik
yang pernah dialami dan perlunya kesepakatan baru agar tidak terjadi konflik yang
sama di masa yang akan datang.
“Mengerti terhadap
pekerjaan pasangan masing-masing, berusaha membuat suami-istri merasa senang,
saling menyatakan perasaan secara terbuka, menghargai pendapat (ide) dan gagasan,
menggunakan waktu luang bersama,” paparnya.
Selain itu, juga adanya
komunikasi yang efektif dan dapat menjadi pendengar yang baik bagi pasangannya.
Jika ada masalah, komunikasi dengan pasangan agar tidak berlarut-larut. “Menyeimbangkan
antara perasaan dan pikiran (rasional). Tidak berpikir yang aneh aneh kalau sesuatu
hal belum terjadi. Hadapi masalah dengan wajar,” tandasnya. ($)
Komentar