![]() |
| Kepala DPPKB Dompu, Hj Iris Juwita Kastianti, SKM.M.MKes |
Dompu, Topikbidom.com
– Angka
pernikahan pada usia dini di wilayah Kabupaten Dompu, mengalami peningkatan.
Kondisi ini, harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para orang tua.
Hal ini, disampaikan Kepala
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Dompu, Hj
Iris Juwita Kastianti, SKM.M.MKes, pada Topikbidom.com, Selasa (3/10/2023). “Angka
pernikahan diusia dini meningkat dan ini harus menjadi catatan penting untuk
dicegah dan diantisipasi,” ujarnya.
Ia, menjelaskan di
Negara ini anak-anak dilindungi oleh undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak. Definisi anak menurut undang-undang itu adalah
seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Orang
tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan
melindungi anak,” ungkapnya.
Selain itu, juga
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan mencegah
terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. “Karena itulah orang tua harus
memastikan anaknya yang akan menjadi calon pengantin telah berusia matang lahir
dan batin sebelum melangsungkan perkawinan,” terangnya. ($)
Komentar