Soal Penguasaan Kawasan Dalih SPPT, Ncuhi Thovu: Wakil Bupati dan Mantan Kepala Bappenda Dompu Diduga Terlibat

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Soal Penguasaan Kawasan Dalih SPPT, Ncuhi Thovu: Wakil Bupati dan Mantan Kepala Bappenda Dompu Diduga Terlibat

Selasa, 06 Februari 2024
Pemuda Kabupaten Dompu, Taufan Al Fathier alias Ncuhi Thovu


Dompu, Topikbidom.com – Kasus dugaan penguasaan lahan kawasan (Hutan) di wilayah Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, NTB, terus menjadi topik yang hangat dibahas publik. 


Setelah kemarin Aktivis Dompu, Dediansyah, menyuarakan kasus tersebut, kali ini Pemuda Kabupaten Dompu, Taufan Al Fathier alias Ncuhi Thovu, pun angkat bicara. Pada media ini, Ncuhi Thovu mengatakan penguasaan lahan kawasan (hutan) oleh oknum-oknum pejabat buka menjadi rahasia umum lagi. 


"Ada banyak ko SPPT atas nama pejabat dengan obyek di kawasan. Itu sudah terjadi sejak lama dan terkesan jauh dari pengawasan dan penindakan," ungkapnya, Selasa (6/2/2024). 


BACA JUGA: Penertiban SPPT Dalam Kawasan, Aktivis Dompu Pertanyakan Kinerja Bappenda


BACA JUGA: Masalah Penerbitan SPPT Dalam Kawasan, Gubernur NTB Surati Bupati dan Walikota se-NTB


Ncuhi Thovu yang juga mantan Honorer di kantor Bappenda Dompu, ini juga mengungkap dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diduga diterbitkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Dompu, tertera nama Syahrul Parsan dan Armansyah serta ST Syamsidar SP. 


“Kami menduga Wakil Bupati dan Mantan Kepala Bappenda Dompu terlibat melakukan penguasaan lahan kawasan di wilayah Kecamatan HU’u,” bebernya. 


Dalam SPPT yang tertera nama Syahrul Parsan, menerangkan bahwa letak obyek pajak itu berada di So Laju (diduga kawasan hutan) tepatnya di wilayah Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu dengan obyek pajak yakni Bumi Bangunan seluas beberapa hektare. Tidak hanya itu, dalam SPPT ini juga menerangkan Alamat Syahrul Parsan sebagai wajib pajak yang beralamat di lingkungan Sawete Timur RT 016 RW 007 Bali Dompu. 


“SPPT ini pun diterbitkan Bappenda Dompu pada saat kepemimpinan Ir. Armansyah M.Si sebagai Kepala Bappenda Dompu,” bebernya lagi. 


Dalam SPPT,  juga tertera nama Wajib Pajak Armansyah yang beralamat di jalan Sultan hasanudin RT 007 RW 03 Karijawa Dompu dengan letak obyek pajak So Niu Ompu Rasi (diduga kawasan hutan) Kecamatan HU’u dengan obyek pajak Bumi bangunan seluas beberapa hektar. 


Begitu, juga SPPT atas nama Wajib Pajak Siti Syamsidar SP yang beralamat di lingkungan Sigi RT007 RW003 Karijawa Dompu dengan letak obyek pajak di So Laju, Kecamatan HU’u seluas beberapa hektar. 


“SPPT ini juga diterbitkan Bappenda Dompu pada saat kepemimpinan Ir. Armansyah M.Si sebagai Kepala Bappenda Dompu,” ungkapnya lagi.


Kondisi ini lanjut Ncuhi Thovu, sangat mengherankan dan memunculkan tanda tanya kenapa Bappenda Dompu, kala itu berani sekali menerbitkan SPPT dengan letak obyek dalam kawasan Hutan. 


Padahal, sepengetahuan dia Gubernur NTB pernah melayangkan surat yang sifatnya penting kepada Bupati dan Walikota Se-NTB, agar menghentikan penertiban SPPT dalam kawasan hutan secara illegal. “Apa yang dilakukan Bappenda Dompu tentunya sudah melanggar aturan dan ketentuan yang ada,” katanya.


Menurutnya, penertiban SPPT dalam kawasan itu harus sesuai dengan ketentuan dan ada mekanisme yang harus dilalui. Hal ini, sesuai dengan penjelasan surat yang dilayangkan Gubernur NTB kepada Bupati dan Walikota Se-NTB. 


“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan persoalan ini agar segera diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara Hukum,” tegas Ncuhi Thovu


Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengirim surat pemberitahuan kepada Polres Dompu, mengenai rencana aksi unjuk rasa, guna menyuarakan persoalan ini. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera memasukan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, kaitan dengan masalah ini. 


“Kami juga akan segera mendatangi kantor LHK NTB guna memasukan surat laporan kaitan dengan masalah ini,” terangnya.


Lantas, apa tanggapan pihak Bappenda Dompu, Wakil Bupati dan Mantan Kepala Bappenda Dompu?




Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, mengaku tidak mengetahui dan merasa heran kenapa bisa namanya tertera dalam SPPT dengan obyek pajak di lokasi kawasan (So Laju) Kecamatan HU'u. 


"Saya sendiri aja dari dulu bingung kenapa nama saya bisa muncul dalam SPPT itu," ungkapnya, melalui pesan WhatsApp dengan media ini. 


Kata Dia, Pemda Dompu sudah cukup lama memerintahkan pencabutan SPPT dalam kawasan.  "Ada terbit SPPT atas nama saya juga, padahal tidak pernah saya tahu," jelasnya. 


Diakui Wakil Bupati, dirinya langsung menyuruh untuk segera menghapus namanya tersebut. "Saya juga sudah suruh melaporkan hal itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar jangan disalahgunakan," terangnya. 


Sementara itu, Pihak Bappenda Dompu yang didatangi media ini di kantornya, Senin (5/2/2024) tidak berhasil dikonfirmasi. Begitu juga, dengan Mantan Kepala Bappenda Dompu, lantaran saat didatangi media ini di kantornya, sedang tidak berada di tempat. Meski demikian, media ini akan terus berusaha mengkonfirmasi para pihak terkait tersebut. RUL