Korupsi Pengadaan Alat Metrologi, Kejari Dompu Resmi Tahan Mantan Kadis Koperindag, Kabid dan Kontraktor

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Korupsi Pengadaan Alat Metrologi, Kejari Dompu Resmi Tahan Mantan Kadis Koperindag, Kabid dan Kontraktor

Senin, 17 Juli 2023
Para tersangka, saat keluar dari kantor Kejari Dompu dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Dompu menuju Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu (foto topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (17/7/2023) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Dompu berinisial SS, berserta mantan Kabid Perdagangan HI dan salah satu kontraktor berinisial Y alias S. SS yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Dompu dan 2 orang tersangka lainnya ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat metodologi tahun 2018 yang merugikan Negara mencapai Rp.300 juta lebih.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Dompu), Dr. M. Carel W., SH., MH, mengatakan hari ini Senin 17 Juli 2023 Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial SS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HI Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana. 


"Hari ini kami resmi menetapkan 3 orang tersangka (SS, HI dan Y alias S) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Koperindag Dompu tahun anggaran 2018. Ketiga orang tersangka ini, resmi kami tahan," ungkap Kejari Dompu, didampingi Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, saat memberikan keterangan persnya pada awak media di kantor Kajari Dompu. 


Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.398.170.900. 


"Pada hari ini setelah kita evaluasi, kita simpulkan yang bersangkutan (3 orang tersangka) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018," jelasnya. 


Lanjut Kajari, atas hasil pemeriksaan itu, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status tiga orang tersebut setelah menjadi saksi, menjadi tersangka. Selanjutnya, terhadap 3 orang tersangka tersebut, dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu (2 tersangka di Lapas Dompu dan 1 tersangka di Rutan Mapolres Dompu), sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHP. 


Perbuatan para tersangka, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo. 


"Juga pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," terang Kajari sembari mengakhiri press releasenya. 


Lalu apa tanggapan SS, Mantan Kadis Koperindag Dompu, yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala DP3A Dompu?


Saat keluar dari bangunan kantor Kejari Dompu menuju mobil tahanan Kejari Dompu, SS mengaku tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari Dompu. Ia, pun menegaskan akan melakukan upaya Hukum untuk menuntut haknya (keadilan). 


"Saya akan menempuh upaya Hukum. Sebab, kaitan pengadaan Metrologi itu tidak ada masalah dan semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Apalagi, pengadaan itu tempo dulu dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejari Dompu," ungkapnya pada awak media di halaman kantor Kejari Dompu. 


Sementara itu, 2 orang tersangka lainnya (HI dan Y Alias S), enggan memberikan tanggapan pada sejumlah awak media, saat keluar dari bangunan kantor Kejari Dompu. 


Pantauan media ini, tiga orang tersangka ini (SS, HI dan Y alias S) menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Dompu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mereka (SS, HI dan Y alias S) keluar dari bangunan kantor Kejari Dompu, terlihat mengenakan baju Rompi Tanahan Kejari Dompu dengan kondisi tangan diborgol. Kemudian, mereka terlihat menaiki (dibawa) menggunakan kendaraan roda empat (mobil tahanan) untuk dibawa ke Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu, dikawal secara ketat oleh sejumlah Kepolisian Polres (Mapolsek) Dompu dan Anggota Kodim 1614/Dompu (Koramil 1614-01/Dompu) dengan senjata lengkap. 


Masih dalam pantauan media ini, penetapan tersangka dan penahanan terhadap 3 orang tersangka oleh Kejari Dompu, juga dijaga secara ketat oleh Aparat Kepolisian dan TNI bersenjata lengkap di halaman kantor Kejari Dompu. RUL