Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 63 Juta, IN Warga Desa Woko Dilaporkan Ke Polres Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 63 Juta, IN Warga Desa Woko Dilaporkan Ke Polres Dompu

Rabu, 18 Januari 2023
Gambar ilustrasi kasus penipuan dan penggelapan 


Dompu, Topikbidom.com - IN (nama inisial) Warga Dusun Woko, Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, resmi dilaporkan secara Hukum di Mapolres Dompu. IN dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.63 juta, milik seorang pegawai Honorer yakni Nurwahidah (perempuan umur 35 tahun) warga lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


"Sejak tahun 2021 lalu saya sudah melaporkan IN secara resmi ke Polres Dompu atas dugaan penipuan dan penggelepan uang sebesar Rp 63 juta milik saya," ungkap korban, Nurwahidah, pada media ini Rabu (18/1/2023). 


Ia menceritakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IN, berawal bulan Februari tahun 2021. Saat itu, IN mendatangi rumah dan menawarkan kayu jenis Sonokeling  untuk dijual dalam jumlah yang banyak. 


"IN menawarkan kepada saya kayu dengan harga per-kubik Rp.9 juta. Kata IN surat-suratnya lengkap termasuk surat kayu dan katanya saya terima beres saja," bebernya. 


Lanjut Nurwahidah, atas tawaran itu dirinya pun tertarik dan mengiyakan tawaran IN, sehingga pada bulan Februari 2021, IN meminta uang kepada dirinya. "Saat itu saya langsung mengirim uang sebesar Rp.53 juta kepada IN," jelasnya. 


Tidak sampai disitu saja, pada bulan yang sama tepatnya Februari 2021, IN kembali datang ke rumah dengan meminta tambah uang sebesar Rp.10 juta, dengan alasan untuk pengurusan surat kayu. "Saya kembali memberikan uang yang diminta IN sebesar Rp.10 juta, sehingga jumlah keseluruhan uang saya yang ada di IN sebesar Rp.63 juta," terangnya. 


Tambah Nurwahidah, setelah memperoleh uang sebesar Rp.63 juta, itu IN tidak pernah membawakan atau memberikan kayu yang sebelumnya ditawarkan (dijual) kepada dirinya. "Saat itu, IN beralasan masih mengurus surat-surat kayu. Tapi nyatanya sampai sekarang kayu yang dijanjikan itu tidak pernah diberikan kepada saya," bebernya lagi. 


Tidak terima atas perlakuan IN dan merasa ditipu IN sambung Nurwahidah, itulah alasan kenapa dirinya melapor IN secara Hukum di Mapolres Dompu, sejak tahun 2021 lalu. "Kasus yang saya laporkan ini masih dalam penanganan Polres Dompu," terangnya lagi. 


Disela waktu, IN (Terlapor) warga Warga Dusun Woko, Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengatakan mengenai masalah itu tidak ada urusan orang lain."Suruh ibu Nurwahidah itu datang dan menagih langsung ke saya," tegasnya, saat dikonfirmasi Topikbidom.com, melalui panggilan aplikasi WhatsApp, Rabu (18/1/2023).


Tambah IN, kalau pun dirinya dipanggil secara Hukum, tentu panggilan tersebut tetap akan diindahkan. "Saya siap hadir kalau dipanggil," terangnya. 


Sementara itu, sampai berita ini diunggah pihak Polres Dompu, belum berhasil dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya dilaporkan Nurwahidah (korban) sejak tahun 2021 lalu. RUL