Wujudkan Sinergitas Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Dompu Gelar Rakor

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Wujudkan Sinergitas Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Dompu Gelar Rakor

Kamis, 01 September 2022
Rakor di kantor Bawaslu Dompu 

Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Kamis (1/9/2022) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dompu.  Rakor ini, dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan sinergitas seluruh stakeholder terkait dalam rangka menghadapi pemilu yang digelar 14 Pebruari tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang.


Rakor yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Dompu, ini dibuka secara langsung Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan didampingi Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu Swastari Haz dan beberapa orang anggota Bawaslu Dompu lainnya. 


Pada momentum ini, juga hadir Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT dan sejumlah (pihak) OPD Pemda Dompu yakni Kesbangpol, Dukcapil, DPMPD, BKD dan PSDM, Bappeda dan Litbang, BPKAD dan KPU. Selain itu, juga hadir perwakilan Kapolres Dompu dan Dandim 1614/Dompu. 




Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan, menyampaikan rakor ini sengaja dilakukan diawal tahapan Pendaftaran Partai Politik dalam rangka silaturahmi penyelenggara pemilu dengan seluruh stakeholder, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah strategis  yang diambil untuk menjaga stabilitas politik.


Ia menjelaskan, Bawaslu sudah melakukan tindakan pencegahan dengan mengeluarkan surat himbauan kepada KPU, Partai Politik, Kesbangpol, DPMPD, supaya pelanggaran dapat diminimaslisir  dan dihindari. Hal ini, memiliki nilai sangat strategis dan penting mengingat sudah berjalannya pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024.


Dalam proses pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, telah mengeluarkan saran perbaikan terkait temuan dalam pengawasan Sipol. "Hal ini mengenai kegandaan keanggotaan partai politik dan ditemukan salah satu Kades yang menjadi anggota dan pengurus partai politik yang kemudian sudah ditindak lanjut oleh KPU Dompu," jelasnya. 


Ia juga, menyebut Bawaslu dalam bulan September ini akan segera melakukan pembukaan pendaftaran penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan untuk membantu pengawasan di tingkat kecamatan dan mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan 2024. "Ini yang akan kami laksanakan," terangnya. 


Disela waktu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu Swastari Haz, mengatakan sinergitas  seluruh stakeholder  dalam mensukseskan Pemilu 2024 dan Sentra Gakkumdu, telah terbentuk dengan masa kerja dimulai November 2022.


Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan Bawaslu tidak ada apa-apanya tanpa sinergitas dari pihak terkait, dalam mengantisipasi sejumlah kerawanan dalam tahapan pemilu seperti Politik Uang, dan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Seluruh instansi, bisa melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis. "Pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan umum tidak bisa berjalan dengan baik tanpa dukungan dari pemerintah daerah dan lain-lain," paparnya. 



Hadiri Rakor Bawaslu, Wabup Bahas Soal Netralitas ASN dan hal lainnya?


Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, mengatakan pemilu serentak tahun 2024, harus melakukan antisipasi lebih dini pelanggaran netralitas ASN, sehingga memperoleh hasil terbaik nanti. "Ketidaknetralan ASN bisa disebabkan karena adanya tekanan serta loyalitas yang salah kaprah," bebernya. 




Ia juga, menjelaskan terkait  masalah daftar pemilih, pemerintah daerah sudah menginstruksikan Dukcapil, agar benar-benar melakukan pendataan secara rinci. "Hal ini dilakukan agar tidak ada pemilih ganda, sehingga langkah ini dapat membantu Bawaslu dan KPU," terangnya. 


OPD dan Forkompinda Beri Saran dan Masukan dalam Rakor?


Rakor yang dilaksanakan Bawaslu Dompu, tidak hanya mewujudkan sinergitas, tapi juga membahas mengenai usul dan saran disampaikan OPD dan Forkopimda. Hal itu, terbukti seperti yang disampaikan BKD dan PSDM yang mengungkapkan sudah banyak aturan maupun regulasi yang mengatur terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis. Bahkan, sudah melakukan sosialisasi terkait SE dan aturan terkait larangan tersebut kemasing-masing OPD. 


"Pada setiap tahapan BKD membentuk Tim Pemantau netralitas ASN dan terkait 23 rekomendasi dari Komisi ASN sudah ditindaklanjut dengan memberikan sanksi untuk 22 orang dikenakan administrasi dan 1 orang sangsi moral," bebernya. 







Senada dengan Kesbangpol Dompu, menitipkan harapannya agar ke depan jangan hanya ASN yang dicari kesalahannya, Bawaslu juga harus membela ASN, sesuai dengan tugas Kesbangpol melakukan deteksi dan cegah dini. "Kami juga sangat mengharapkan peningkatan kegiatan sosialisasi terkait netralitas ASN kepada seluruh OPD Pemkab Dompu," katanya. 


Hal yang sama juga, disampaikan pihak Polres Dompu dengan meminta masing-masing OPD untuk mengingatkan dan menghimbau kepada masing-masing ASN supaya menjaga netralitasnya selama tahapan pemilu 2024. "Ini yang harus ditingkatkan," tuturnya. 


Disela waktu juga, pihak Dukcapil pada momentum ini memaparkan adanya kenaikan data pemilih dari hasil konsolidasi data per 30 juni tahun 2022. "Terkait kegandaan data desa pemekaran, dimana Dompu menyela terkait tanggapan Dukcapil mengatakan  penduduk didata secara dejure yaitu penduduk didata sesuai dengan data KTP el wilayah Kabupaten Dompu," ungkapnya. 


Sementara itu, pihak DPMPD juga menjelaskan tentang larangan Kades menjadi pengurus dan anggota partai politik sesuai tertuang dalam pasal 29 Undang-undang Desa. Sedangkan, pihak Kejaksaan pada momentum ini, juga mengingatkan agar instansi untuk lebih hati-hati sebelum mengeluarkan kebijakan yang berakibat hukum dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan serentak tahun 2024. RUL