Wujudkan Birokrasi Bebas dari Tindakan Korupsi, Bupati Dompu Bentuk Satgas Saber Pungli

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Wujudkan Birokrasi Bebas dari Tindakan Korupsi, Bupati Dompu Bentuk Satgas Saber Pungli

Selasa, 28 Juni 2022
Ilustrasi

Dompu, Topikbidom.com - Bupati Dompu, Kader Jaelani, membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas yang terdiri dari pihak Pemda Dompu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Dompu, yakni Inspektorat Dompu, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres dan Kodim 1614/Dompu, ini dibentuk guna mewujudkan birokrasi bebas dari tindakan korupsi khususnya Pungutan Liar (Pungli).


Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.MKes, membenarkan bahwa Bupati Dompu sudah membentuk Satgas Saber Pungli. Pembentukan ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu Nomor : 171/INSP/Tahun 2022, membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. 


"Satgas Saber pungli dibentuk dan ditetapkan pada tanggal 17 Juni Tahun 2022 lalu," ungkap Sekda, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti pembentukan Satgas Saber Pungli yang dihadiri para para pihak di ruang kerja Bupati Dompu, Senin (27/6/2022) lalu. 


Ia menjelaskan, salah satu bentuk tindakan korupsi yakni memungut hak orang lain tanpa dasar hukum yang jelas. Praktek pungli, seperti melebihkan pembayaran, gratifikasi, bisa dilakukan oleh oknum masyarakat atau aparat dalam bentuk sertifikasi tanah, pengurusan bansos pengurusan surat menyurat dan bentuk pungutan lainnya. 


"Seiring dengan permasalahan yang banyak terjadi, perlu kehadiran pemerintah sebagai Public Service  yang mengedepankan Good Goverment dan Good Governance," terangnya. 


Menurut Sekda, sebagai pelayanan publik semua sadar bahwa pungutan liar dapat menggerus kewibawaaan dan kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik oleh Pemerintah. "Maka itu, melalui Rakor ini mendiskusikan  bersama langkah-langkah startegis dan program kerja apa saja yang harus dilakukan setelah pembentukan tim ini agar bisa berjalan maksimal," paparnya. 


Disela waktu, Kasat Intelkam Polres Dompu Iptu Markus, S.Sos, melalui penyampaiannya dalam Rakor ini, juga mengatakan pembentukan Satgas Saber Pungli bukan hanya nama di atas kertas saja, akan tetapi implementasinya di lapangan harus dijalankan sesuai dengan pokja yang telah dibentuk.


"Sebelum penindakaan langsung kemasyarakat seperti adanya parkir liar, pengurusan bansos atau bentuk pungutan liar lainnya, terlebih dahulu harus ada bersih-bersih di instansi masing-masing," tegasnya. 


Misalnya, pada instansi pihaknya sendiri kejelasan pengurusan SIM, SKCK harus jelas standar biaya yang jelas. Begitu, juga dengan Instansi Pemda (Organisasi Perangkat Daerah) seperti pengurusan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan Perizinan harus sesuai aturan. “Sebelum kita terapkan pada masyarakat kita harus bercermin pada kita sendiri dulu," katanya. 


Tambah Kasat, sebelum menerapkan aturan kepada masyarakat perlu ada sosialisasi dalam bentuk spanduk dan banner. “Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget dan mempertanyakan lagi aturan yang diterapkan," tuturnya.


Sebagaimana diketahui, bahwa Satgas Saber Pungli diketuai Wakapolres Dompu dengan memiliki empat Kelompok Kerja yang terdiri dari Unit Intelejen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan dan Unit Yustisi.RUL