Terkait Anggaran BLUD, Aktivis Pertanyakan Kinerja RSUD Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Terkait Anggaran BLUD, Aktivis Pertanyakan Kinerja RSUD Dompu

Kamis, 30 Juni 2022
Aktivis Dompu Deden alias Trias (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Salah seorang Aktivis Kabupaten Dompu, Deden alias Trias, mempertanyakan penggunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp.19.790.847.600 Tahun 2021 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Anggaran ini, bersumber dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan. "Kami mempertanyakan mengenai anggaran BLUD RSUD Dompu Rp.19.790.847.600 tahun 2021," ungkap Trias, pada wartawan Topikbidom.com, Jumat (1/7/2022). 


Berdasarkan data yang dikantongi oleh pihaknya, anggaran tersebut dibagi menjadi dua untuk peruntukannya yakni klaim biaya perawatan pasien Covid-19 dan pengadaan obat-obatan serta Alat Kesehatan (Alkes) pendukung  penanganan pasien Covid-19. "Nilai anggaran yang dibagi dua tersebut, 60 persen untuk pengadaan obat dan Alkes yang dikelola oleh manajemen dan 40 persen biaya pelayanan (insentif Nakes)," bebernya. 


Apa dugaan masalah dalam penggunaan anggaran BLUD, khususnya untuk penanganan Covid-19 tersebut?


Kata Trias, pencairan anggaran tersebut diduga dicairkan tanggal 13 Mei tahun 2022. Anggaran itu, juga diduga diendapkan di salah satu Bank di Kabupaten Dompu. 


"Berdasarkan data yang kami peroleh bahwa pihak Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan mentransfer anggaran itu 13 Mei tahun 2022, tapi oleh RSUD Dompu baru mencairkan dan menggunakan anggaran itu tanggal 25 Juni 2022. Artinya, anggaran itu mengendap selama 1 bulan lebih," jelasnya. 


Menurut Trias, mestinya anggaran dicairkan tepat waktu, mengingat persoalan  pelayanan khususnya Covid-19, itu masalah urgent. "Keterlambatan pencairan anggaran itulah sehingga kami menduga ada unsur niat jahat terhadap penggunaan anggaran tersebut," terangnya. 


Tidak hanya soal itu, Ia juga mempertanyakan mengenai data jumlah pasien Covid-19 yang ditangani RSUD Dompu. "Ada dugaan data jumlah pasien Covid-19 dimanipulasi dengan tujuan meningkatkan nilai anggaran yang digunakan," ungkapnya lagi. 


Sepengetahuan Trias, pasien baru bisa dikatakan terpapar Covid-19 itu ada mekanisme dan proses (SOP) yang harus dilakukan. Salah satunya, pemeriksaan sampel di laboratorium. "Kalau merujuk pada kasus salah satu calon Wakil Bupati yang dinyatakan terpapar Positif Covid-19, itu melalui uji lab berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh RSUD Dompu. Setelah diuji lab kembali di tingkat provinsi, ternyata Negatif (pasien itu tidak terpapar Covid-19,red)," bebernya lagi. 


Masih menurut Trias, ini membuktikan adanya dugaan pelanggaran dilakukan RSUD yang mengatakan bahwa pasien tersebut terpapar Covid-19. "Dugaan kami ini adalah langkah mereka untuk bisa mendapatkan keuntungan dari anggaran yang salurkan oleh pemerintah pusat," katanya. 


Berangkat dari masalah ini, pihaknya meminta kepada RSUD Dompu, agar terbuka mengenai penggunaan anggaran  BLUD tahun 2020, 2021 dan 2022. "RSUD harus jujur dan terbuka, anggaran itu digunakan untuk apa saja. Hal ini, sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik," tuturnya. 


Tidak hanya itu tambah Trias, meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak lainnya, agar segera mengaudit penggunaan anggaran itu (BLUD) oleh RSUD Dompu mulai tahun 2020, 2021 dan 2022. "Dalam waktu dekat kami selain akan melakukan aksi unjuk rasa, juga akan melaporkan secara resmi penggunaan anggaran itu ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya. 


Sementara itu, sampai berita ini diunggah pihak RSUD Dompu, terus diupayakan untuk dilakukan konfirmasi. RUL