Diskominfo Gelar Pemutahiran DIDP PPID Utama dan Pembantu -->

Kategori Berita

.

Diskominfo Gelar Pemutahiran DIDP PPID Utama dan Pembantu

Minggu, 21 November 2021

 

Kepala Diskominfo Dompu,saat menyampaikan sambutannya

Dompu, Topikbidom.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dompu, melalui bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Senin (22/11/2021) menggelar kegiatan Pemutahiran Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu se-Kabupaten Dompu.


Acara yang berlangsung di Gedung TP-PKK Dompu, ini dipimpin Kepala Diskominfo Dompu Abdul Syahid SH, didampingi jajarannya di Diskominfo Dompu. Hadir juga, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Dompu Dra. Hj Sri Suzana M.Si serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.


Kepala Diskominfo Dompu, Abdul Syahid SH, melalui penyampaian laporannya mengatakan bahwa hari ini adalah kegiatan DIDP – PPID utama dan pembantu. Dasar pelaksanaan kegiatan ini, SK Bupati Dompu nomor : 481/138/Diskominfo/2019 tentang penetapan PPID Kabupaten Dompu, SK Kepala Dinas Kominfo nomor : 1481/547/Diskominfo/2021 tentang panitia penyelenggara Pemutahiran Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) PPID Kabupaten Dompu Tahun 2021.


“Keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan (profesional) dan cara sederhana. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi (maksud kegiatan ini,red),” paparnya.


Lanjut Kadis, Tujuan kegiatan ini pun, meningkatkan pemahaman PPID tentang keterbukaan informasi publik khususnya mengenai pengklasifikasian informasi melalui pemutakhiran DIDP. Meningkatkan kemapuan PPID dalam menginformasikan, melayani, mengelola dan mendokumentasikan informasi publik pada OPD masing-masing. 


“Sumber dana untuk membiayai kegiatan yakni berasal dari APBD Kabupaten Dompu tahun 2021 pada DPA Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu,” jelasnya.


Disela waktu, Sekda Dompu melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Dompu Dra. Hj Sri Suzana M.Si, menyampaikan bahwa informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Juga merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. 


“Hak memperoleh informasi adalah hak asasi setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik,” ungkapnya.


Lanjut Dra. Hj Sri Suzana M.Si, pemberlakuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Dompu. Undang – undang telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang dalam memperoleh informasi publik. 


“Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” paparnya.


Dra. Hj Sri Suzana M.Si menyebut, dalam melaksanakan pelayanan informasi, harus mempedomani 6 azaz yaitu Transparansi bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.  


Akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisional sesuai dengan kondisi kemampuan, memberikan dan menerima pelayanan dan tetap berpegang pada prinsip efesien serta efektivitas. 


Partisipatif mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi kebutuhan dan harapan masyarakat. Kesamaan Hak tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras gender dan status ekonomi. 


“Selanjutnya, keseimbangan hak dan kewajiban memberikan dan menerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak,” jelasnya.


Tambah Dra. Hj Sri Suzana M.Si, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik. Salah satu tugas PPID adalah melaksanakan pemutahiran daftar informasi dan dokumentasi publik secara teratur minimal 6 bulan atau sesuai dengan kebutuhan. 


Tahapan penyusunan pengumpulan dan identifikasi seluruh informasi yang ada dalam penguasaan OPD, Badan Publik, baik yang diproduksi sendiri, dikembangkan, diterima dari badan publik lain maupun yang dikirim.


”Informasi yang dikumpulkan adalah berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing satuan kerja,” terangnya.


Sambung Dra. Hj Sri Suzana M.Si, mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan, atas nama pemerintah, Ia menghimbau kepada masing-masing PPID utama dan pembantu (OPD) harus lebih meningkatkan pelayanan informasi publiknya kepada masyarakat atau pemohon informasi. 


“Sehingga harapan masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana dapat terwujud,” tuturnya sembari membuka secara resmi kegiatan  DIDP – PPID utama dan pembantu.


Disela waktu, Kabid IKP Diskominfo Dompu Nasran S.Sos, pada momentum ini juga membaca dan menjelaskan mengenai Pemutahiran Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu dengan tema Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Dompu. 


Ia juga menjelaskan, mengenai penjabaran undang-undang dan tujuannya. Makna keterbukaan informasi publik. Hak dan kewajiban badan publik. Kewajiban badan publik dalam penyediaan informasi publik. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. 


Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat serta mengenai informasi yang dikecualikan. 


“Selain itu juga mengenai penjelasan apa itu PPID, tugas PPID utama, tugas PPID pembantu, wewenang PPID utama dan daftar informasi publik serta uji konsekuensi. Itulah, saya yang tadi paparkan dalam kegiatan tadi,” jelasnya.


Lanjut Nasran S.Sos, Ia juga menjelaskan mengenai apa itu DIDP, isi DIP, DIP (Wajib), manfaat DIP (internal). Manfaat DIP (eksternal), format DIP, tahapan penyusunan DIP, Pengumpulan dan identifikasi informasi. 


“Pengklasifikasian informasi dan tata cara pengklasifikasian,” terangnya, sembari melanjutkan kegiatan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan Narasumber pada kegiatan tersebut. (ADVERTORIAL)