Penanganan Kerusakan Hutan, BKPH Topaso Sebut Pemda Dompu Belum ada Keseriusan

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Penanganan Kerusakan Hutan, BKPH Topaso Sebut Pemda Dompu Belum ada Keseriusan

Kamis, 14 Oktober 2021

Kepala BKPH Topaso Dinas LHK NTB Teguh Gatot Yuwono S.Hut M.Eng (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Balai Kawasan Perlindungan Hutan (BKPH) Tofo Pajo Soromandi (Topaso) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, mengungkapkan belum adanya respon serius dari Pemda Dompu, terhadap penanganan masalah kerusakan Hutan di wilayah Kabupaten Dompu. 


Sampai saat ini, BKPH Topaso setempat hanya melakukan berbagai kegiatan patroli dan lainnya di wilayah kawasan, guna mencegah adanya aktivitas masyarakat yang melakukan perluasan penguasaan kawasan untuk lahan pertanian. 


"Sampai saat ini tidak ada respon serius dari Pemda Dompu. Kami BKPH Topaso masih berjalan sendiri menangani masalah kerusakan hutan," ungkap Kepala BKPH Topaso Dinas LHK NTB Teguh Gatot Yuwono S.Hut M.Eng, didampingi beberapa orang anggotanya, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com di kantor BKPH Topaso, Kamis (14/10/2021). 


Jajaran BKPH Topaso Dinas LHK NTB


Kata Teguh, dirinya tidak menapik kalau kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Dompu, ini sangat parah. Hal ini, akibat maraknya perladangan liar (berubahnya hutan menjadi lahan pertanian) untuk ditanami Jagung. "Inilah fakta yang menimpa kondisi hutan di wilayah Kabupaten Dompu," bebernya. 


Baca juga : Selamatkan Kelestarian Hutan, Bupati Dompu Minta Camat, Lurah dan Kades Segera Bertindak


Lanjut Teguh, hutan sudah terlanjur rusak dan dikuasai oleh masyarakat sebagai lahan pertanian untuk ditanami jagung. Kondisi ini, bukan lagi pada konteks saling menyalahkan. Akan tetapi, bagaimana mencarikan solusi tepat untuk mengembalikan fungsi hutan. "Ini yang mesti dipikirkan termasuk langkah penanganan," katanya. 


Disinggung mengenai surat edaran Bupati Dompu nomor 660/120/DLH/2021 tentang Larangan Perusakan Hutan, Pembalakan dan Perladangan Liar serta Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam di Kabupaten Dompu ?


Menurut Teguh, itu belum menunjukkan hasil yang maksimal karena para pihak yang tertuang dalam surat edaran, terkesan tidak sepenuhnya serius dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai yang diamanatkan dalam surat edaran tersebut. "Pak wartawan bisa menilai sendiri bagiamana realisasi dari surat edaran itu," katanya. 


Masih menurut Teguh, mengacu pada surat edaran itu, mestinya para pihak khususnya Camat, Kades dan Lurah serius dalam menjalankan fungsi dan perannya untuk terus mengajak dan mengedukasi masyarakat khususnya para petani jagung yang sudah terlanjur menguasai dan memanfaatkan hutan untuk lahan pertanian agar sadar untuk mengembalikan fungsi kelestarian hutan. "Inilah yang harus dilakukan secara serius," katanya lagi. 


Disinggung mengenai pembentukan Satgas penyelematan hutan ?


Teguh menjelaskan, semenjak tahun 2018 melalui SK Gubernur semua pihak tergabung dalam Satgas penanganan masalah hutan, baik itu TNI-POLRI dan para pihak lainnya. Seharusnya, ini menjadi landasan peran para pihak tentu membantu meringankan tugas pihaknya selaku kehutanan yang sampai saat ini minim jumlah anggota dan kendala lainnya. 


Mestinya, dengan adanya surat edaran Bupati Dompu itu juga, para pihak termasuk Pemda Dompu bersinergi dengan pihaknya. Namun sayangnya, sampai saat ini surat edaran tersebut tidak dipahami oleh perangkat dibawah (jajaran Pemkab Dompu). 


"Perlu diketahui bahwa hampir setiap hari selain melakukan patroli, kami juga melaksanakan berbagai kegiatan di lapangan dalam rangka mengajak masyarakat mengembalikan fungsi kelestarian hutan dan meminimalisir terjadinya perluasan penguasaan hutan untuk dijadikan lahan pertanian. Memang benar tugas mengenai kehutan adalah kewenangan provinsi NTB. Tapi perlu diketahui juga bahwa yang menguasai hutan untuk dijadikan lahan pertanian adalah masyarakat Dompu," jelas Teguh. 


Sambung Teguh, tapi fungsi dan tugas ini tidak selama bisa dilakukan oleh pihaknya secara maksimal tanpa ada dukungan dari para pihak khususnya Pemda Dompu. Mengenai ini, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, terutama mengenai pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten. Bahkan, tetap berkoordinasi dengan pihak penegak hukum lainnya (TNI-POLRI). 


"Kami kehutanan kalau bergerak tetap membutuhkan sumber daya baik itu dari segi anggaran dan jumlah anggota. Bahkan dengan luasan wilayah Topaso ini, tentu tidak mungkin bisa dilakukan secara maksimal tanpa ada dukungan dan kesadaran masing masing masyarakat yang menguasai hutan," terangnya. 


Teguh kembali menegaskan, bahwa penanganan untuk mengembalikan kelestarian hutan harus dilakukan secara bersama. Bupati Dompu, harus kembali mengevaluasi jajaran dibawah agar bagaimana memaksimalkan perannya masing-masing ditingkat masyarakat menyusul adanya surat edaran dari Bupati tersebut. 


Teguh menyebut, Pemda bersama DPRD Dompu tentu harus bersinergi dengan pihaknya minimal membantu BKPH Topaso dalam hal dukungan anggaran dan lainnya. Bila perlu, Pemda Dompu menyediakan bibit pohon atau tanaman buah untuk dibagikan kepada masyarakat (petani jagung yang sudah terlanjur menguasai hutan) agar di tanam di masing masing lahan yang sudah terlanjur rusak tersebut. 


"Perlu diketahui bahwa ada 67 Kelompok Tani Hutan yang dibina oleh kami BKPH Topaso. Kelompok  tersebar di wilayah Topaso Kabupaten Dompu. Kelompok ini, tinggal didukung dengan menyediakan bibit pohon atau tanaman buah buahan yang nantinya akan ditanam disela sela tanaman jagung. Hal ini, tentunya akan mewujudkan target bersama untuk mengembalikan kelestarian hutan yang terlanjur rusak. Selain itu, juga meningkatkan nilai ekonomi petani dari hasil panen buah," paparnya. 


Tambah Teguh, apabila dukungan serius dari Pemda Dompu, itu ada. Ditambah dukungan DPRD Dompu melalui dana resesnya dan dukungan Pemerintah Desa (Pemdes) melalui ADD dan DD-nya. Maka, bisa dipastikan target mengembalikan kelestarian hutan di wilayah Dompu bisa tercapai secara maksimal. "Sinergitas seperti inilah yang diharapkan," tuturnya. 


Sementara itu, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, mengapresiasi apa yang disampaikan BKPH Topaso dalam rangka capaian mengembalikan kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Dompu yang sudah terlanjur rusak. "Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh BKPH Topaso dan perlu dibahas melalui rapat koordinasi dengan Pemda Dompu," katanya, saat dihubungi wartawan Topikbidom.com, via seluler, Kamis (14/10/2021).


Mengenai dukungan anggaran dan lainnya seperti yang diharapkan oleh BKPH Topaso, kata Ketua DPRD, itu perlu dicarikan regulasi - regulasi bersama Pemda Dompu, bagaimana cara untuk bisa membantu BKPH setempat. "Ini juga yang perlu kita bahas," katanya. 


Diakui Ketua DPRD, selama ini pihaknya tetap membantu organisasi atau pemerhati lingkungan guna mendukung kegiatan kegiatan yang sifatnya mengembalikan kelestarian dan fungsi hutan. Salah satunya, seperti kegiatan penghijauan (penanaman bibit pohon di lokasi hutan yang terlanjur rusak). 


Namun, kegiatan seperti ini tentu tidak efektif dilakukan tanpa ada pengawasan secara intens terhadap bibit pohon yang ditanam. "Hari ini bibit pohon ditanam, besoknya disemprot mati oleh masyarakat yang melakukan aktivitas menanam jagung," ungkapnya. 


Tambah Ketua DPRD, kondisi ini perlu ada kesadaran diri masyarakat petani jagung yang menguasai hutan. Artinya, mereka harus memiliki rasa tanggung jawab untuk tetap menjaga bibit pohon ditanam. "Aktivitas tanam jagung di areal hutan terlanjur rusak bisa dilakukan, tapi harus tetap memperhatikan pertumbuhan bibit pohon yang ditanam," Tandasnya. RUL