Polsek Rasbar Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Polsek Rasbar Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Rabu, 31 Maret 2021

 

Tim Mapolsek Rasbar Kota Bima, saat mengamankan para terduga pelaku beserta BB di Mapolsek Rasbar

Kota Bima, Topikbidom.com - Tim Mapolsek Rasanae Barat (Rasbar) Kota Bima, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rasbar IPDA Dediansyah SE, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 18.00 Wita, berhasil menggagalkan Penyelundupan Satwa dilindungi, Burung Punglor (Anis) Kembang berasal dari Alor NTT di Jalan lintas Tente-Bima, tepatnya di depan bengkel tambal ban Pantai Lawata Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Selain menggagalkan penyelundupan itu, tim juga menangkap 7 orang terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB). 


Kanit Reskrim Polsek Rasbar Kota Bima, IPDA Dediansyah SE, pada wartawan membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap para  terduga pelaku penyeludupan Satwa dilindungi. Para terduga pelaku ini, masing masing berinisial SR (laki laki 45 tahun) warga RT 011 RW 004 Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, AW (laki laki 43 thn) warga Kelurahan Mata Air Kecamatan Reo Kabupaten Manggarai NTT, AK (laki laki 24 thn) oknum mahasiswa warga RT 006 RW 000 Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, TR (laki laki 56 thn) warga RT 006 RW 002 Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, AK (laki laki 59 thn) warga RT 005 RW 002 Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima dan FR (laki laki 24 thn) warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima. 


Inilah Satwa dilindungi, burung Punglor

Selain menangkap para terduga pelaku, tim Polsek Rasbar juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit Mobil Avanza No pol EA 1603 LZ yang digunakan untuk mengangkut satwa dilindungi, 535 Ekor Burung Punglor yang dimasukkan kedalam 24 kotak dan satu buah STNK Mobil Avanza EA 1603 LZ. "Pelaku beserta BB kami tangkap di jalan lintas Tente-Bima, tepatnya di depan bengkel tambal ban Pantai Lawata Kelurahan Dara," ungkap IPDA Dediansyah SE, Kamis (1/4/2021). 


Lanjut IPDA Dediansyah SE, keberhasilan dalam mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi ini berawal dari informasi terkait terduga pelaku penyelundupan Satwa dilindungi yang akan melintasi jalan lintas Bima - Tente. Tim pun, melakukan pengintaian dan tak lama kemudian kendaraan yang digunakan oleh para terduga pelaku melintas di lokasi setempat. 


"Kami pun  memberhentikan mobil itu dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ternyata benar bahwa para terduga pelaku ini menyimpan, membawa, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi tanpa surat izin dari dinas terkait (BKSDA)," bebernya. 


IPDA Dediansyah SE menyebut, Satwa dilindungi ini burung punglor kembang atau anis kembang yang berasal dari Alor NTT. Satwa ini  dibawa dari alor NTT menuju Pelabuhan Lambu Kecamatan Sape dengan menggunakan Perahu. 


Kemudian, sesampainya di pelabuhan itu di jemput oleh Mobil Avanza EA 1603 LZ untuk dibawa ke Desa Parado Kecamatan Parado dan Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Selanjutnya, akan dibawa menuju Mataram kepada pengepul burung yang berinisial EI (seorang wanita).


"Burung ini dibeli oleh para pelaku dari para pemburu di REO NTT dengan harga Rp.120 ribu per-ekor dan akan diperdagangkan Rp 200 ribu per-ekor," terangnya. 


Para terduga pelaku beserta BB, kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Rasbar, guna diproses lebih lanjut.(Rul)