LHK NTB Limpahkan Tersangka Kasus Illegal Loging di Kejari Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

LHK NTB Limpahkan Tersangka Kasus Illegal Loging di Kejari Dompu

Jumat, 20 November 2020
Proses pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka beserta BB kasus Illegal Loging oleh LHK NTB kepada Kejari Dompu. 


DOMPU, Topikbidom.com - Setelah sebelumnya Kejati NTB menyatakan berkas kasus Illegal Loging dengan tersangka atas nama NSR (nama inisial) warga Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, lengkap (P21). Akhirnya, Jumat (20/11/2020) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka NSR (nama inisial laki laki 47 thn) beserta Barang Bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri Dompu. 




Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) Dinas LHK NTB, Astan Wirya SH, MH, melalui press releasenya mengaku, hari ini pihaknya melakukan pelimpahan tahap 2 di Kejari Dompu terhadap kasus Illegal Loging dengan tersangka NSR daei wilayah kerja Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Tofo Pajo Soromandi (BKPH TOPASO). Ia menyebut, sebelumnya Berkas Perkara (BP) diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB telah dinyatakan lengkap P.21.


"Pelaksanaan kegiatan tahap 2 terhadap tersangka NSR dan BB diserahkan tanggujwab dari penyidik LHK NTB, bersama Kasi Gakkum, Kasi Korwas PPNS, JPU Kejati NTB, diterima oleh Kasi Pidum (Kasdum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, dengan tersangka didampingi oleh Kades Bara, Babinsa Desa Bara dengan pihak keluarga tersangka," jelas Astan Wirya SH, MH. 


Lanjut Astan Wirya SH, MH, tersangka untuk selanjutnya dituntut (disidangkan) di PN Dompu. "Alhamdulillah pelimpahan tahap 2 tersangka beserta BB berjalan dengan lancar," terangnya. 


Astan Wirya SH, MH mengungkapkan, sebelumnya pada kegiatan pelimpahan, penyelidikan dan penyidikan pada Minggu 25 Oktober 2020 lalu, telah dilakukan penahanan oleh penyidik LHK NTB terhadap tersangka NSR (47 thn) warga Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Hal ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik. 20/BPPHLHK/SW-3/PPNS/10/2020 Tanggal 24 Oktober 2020 dan saat itu juga sudah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Polda NTB.


Tersangka NSR ini, merupakan pelaku tertangkap tangan tindak pidana kehutanan berupa penebangan pohon secara tidak sah yang terjadi Jum’at 23 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 Wita di dalam kawasan hutan So Kaleli Kelompok Hutan Soromandi (RTK. 55) wilayah administrasi Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang merupakan wilayah kerja BKPH Toffo Pajo Soromandi berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK.22/BKPH-TOPASO/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020.


"Atas perbuatannya ini, pelaku (NSR) dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," paparnya. (Rul)