Terlibat kasus Korupsi DD, Mantan Kades Malaju dan Bendahara Desa Manggeasi Dipenjara -->

Kategori Berita

.

Terlibat kasus Korupsi DD, Mantan Kades Malaju dan Bendahara Desa Manggeasi Dipenjara

Rabu, 30 September 2020

 

Inilah foto mantan Kades Malaju Kecamatan Kilo (kiri) dan Bendahara Desa Manggeasi Kecamatan Dompu, tersangka kasus dugaan korupsi DD. (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Malaju Kecamatan Kilo AH (laki laki 51 thn) dan Mantan Kades Manggeasi Kecamatan Dompu SH (laki laki 54 thn) serta Bendahara Desa Manggeasi FL (perempuan 26 thn) mengalami peningkatan alias berkasnya sudah di P21. 


Saat ini, Satreskrim Polres Dompu, selain telah menetapkan ketiga sebagai Tersangka. Juga telah menahan AH dan FL. Sementara  SH, masih dalam pencahrian karena melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencahrian Orang (DPO). 


"Kasus Dugaan Korupsi mantan Kepala Desa Malaju, kecamatan Kilo AH (51 tahun) yang ditangani Sat reskrim Polres Dompu Unit Tipikor sejak 2019 sesuai dengan Laporan polisi LP/313/VIII/2019/NTB/Res. Dompu. Tanggal 19 Agustus 2019 sudah memasuki tahap akhir, setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap (P-21)," ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Dompu Ipda Rusnadin, melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Kamis (1/10/2020). 


Selain itu lanjut Aiptu Hujaifah, hal yang sama juga untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan bendahara Desa manggeasi FL (26 tahun) sesuai dengan Laporan polisi LP/126/IV/2018/2020. Tanggal 08 April 2018. "Berkas ini juga dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan," jelasnya. 


Dua kasus ini kata Aiptu Hujaifah, penyidik menetapkan dua tersangka, selain FL, juga mantan Kepala Desa manggeasi SH (54 tahun) yang saat ini melarikan diri dan sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).


"Dua berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan kepala Desa malaju, kecamatan Kilo dan bendahara Desa manggeasi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Saat itu kedua tersangka sudah kami tahan di Polres Dompu. Sedangkan untuk tersangka lain mantan Kepala Desa manggeasi masih dalam pencarian," terangnya.


Ditambahkan Aiptu Hujaifah,  Satreskrim tidak akan menunda prose dua kasus dugaan korupsi ini. Bahkan dalam waktu dekat Satreskrim akan segera melakukan serah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti,Red) kepada Kejaksaan. 


"Ini adalah wujud komitmen Satreskrim untuk tetap serius dalam menangani kasus korupsi dan ini bisa dijadikan indikator bahwa tidak ada yang bisa lolos jika memang hasil penyidikan terbukti melakukan korupsi," katanya. (Rul)