Kasus Narkotika Kembali Diungkap, Hari Ini 2 Pria dan 1 Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Kasus Narkotika Kembali Diungkap, Hari Ini 2 Pria dan 1 Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Dompu

Jumat, 19 Juni 2020
Inilah tiga orang terduga pelaku beserta BB, saat diamankan di Mapolres Dompu. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Usaha dan kerja keras Polres Dompu melalui Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu terus membuahkan keberhasilan yang luar biasa. Hal itu terbukti, beberapa pekan ini Satresnarkoba terus berhasil menangkap para pelaku beserta Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu.

Keberhasilan kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Dompu, Jumat (19/6/2020). Sekitar pukul 11. 00 Wita, Satresnarkoba setempat menangkap dua orang pria dan satu orang wanita di wilayah Dusun Makmur Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu bersama BB Narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan, membenarkan  Satresnarkoba Polres Dompu kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang pria dan satu wanita di wilayah Kecamatan Manggelewa.

Mereka yang ditangkap ini, masing masing berinisial AM (wanita umur 32 thn) seorang petani warga Dusun Makmur Desa Lanci Jaya, ML (laki laki 20 thn) seorang Petani warga Dusun Mbujur Desa Lanci Jaya dan HM (laki laki 20 thn) seorang petani warga Dusun Lanci Tiga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa.

"Tiga orang (AM, ML dan HM) ditangkap Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pompu yang dipimpin oleh AIPDA Yusuf di Dusun Makmur Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa," ungkap AIPTU Hujaifah (Paur Humas Polres Dompu) melalui press releasenya, Jumat (19/6/2020).

Selain berhasi menangkap mereka lanjut AIPTU Hujaifah, tim juga berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah BB antaralain 7 klip plastik ukuran kecil transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (diduga dikuasai oleh AM).

"Selain BB itu, juga didapatkan BB 2 klip plastik ukuran kecil transparan yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu (diduga dikuasai oleh ML dan HM, Uang sejumlah Rp400 ribu, 2 pipet yang sudah di potong dan 2 plastik klip kosong," ungkap AIPTU Hujaifah.

Ditambahkan AIPTU Hujaifah, keberhasilan dalam menangkap tiga orang tersebut berawal dari timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pompu yang dipimpin AIPDA YUSUF mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang melakukan transaksi Narkoba di rumah AM.

Atas informasi itu, tim opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba dan selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera menyelidiki dan memantau di sekitar TKP dan Kasat Narkoba pun berpesan kepada tim untuk tidak melakukan tindakan anarkis pada saat melakukan penangkapan dan mengutamakan keselamatan diri dan tim.

Timsus Opsnal Resnarkoba Polres Dompu saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi TKP. (Foto/ist)

BB Narkotika jenis Sabu. (foto/ist)
Kemudian tim bersama anggota Polsek Manggelewa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lanci Jaya tiba di TKP dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan. Namun, sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan Katimsus menunjukan surat tugas dihadapan tiga orang saksi.

"Dari hasil penggeledahan itulah, tim berhasil menemukan 9 poket diduga sabu dan BB lain," bebernya.

Kemudian sambung AIPTU Hujaifah, tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung mengamankan dan membawa tiga orang beserta BB ke Mapolres Dompu, guna untuk diproses lebih lanjut. "Tiga orang terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," terangnya. (Rul)