Bawa Sabu 22,64 Gram, Seorang Pria Asal Bima Ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Bawa Sabu 22,64 Gram, Seorang Pria Asal Bima Ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu

Kamis, 18 Juni 2020
Inilah AH bersama BB, saat diamankan di Mapolres Dompu. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - AH (Pria umur 42 thn) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis (18/6/2020) sekira pukul 18.20 wita, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Dompu. AH ditangkap di sekitar lokasi Wisma Terpijar (Gedung Sanggilo) Desa Rababaka Kecamatan Woja Dompu karena diduga membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak (berat bruto) 22,64 gram.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos, melalui Humas Polres Dompu mengatakan, keberhasilan Satresnarkoba Polres Dompu dalam menangkap AH (warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima), berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang dicurigai melakukan transaksi Narkotika di dekat gedung Sanggilo (Wisma Terpijar) jalan lintas Desa Rababaka Kecamatan Woja.

Menindaklanjuti informasi itu, Katimsus AIPDA Yusuf SH beserta anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos, guna meminta petunjuk untuk tindakan selanjutnya.

Menanggapi informasi dari anggotanya,  Kasat Narkoba (IPTU Tamrin S.Sos) memberikan perintah, agar segera dilakukan penangkapan dan berpesan agar menghindari tindakan arogansi dalam melakukan penangkapan dan utamakan keselamatan diri dan tim.

"Merespon tanggapan dari kasatnya, anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi target (TKP) dan memantau di sekitar lokasi setempat
dan ketika melihat ada gerak gerik orang yang mencurigakan, dengan gerak cepat tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap HA," ungkap PAUR Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, melalui press releasenya, Kamis (18/6/2020).

Tim Satresnarkoba Polres Dompu, saat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap AH di lokasi TKP. (foto/ist)

Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap HA, tim menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 15 poket dalam klip besar diduga Narkotika jenis Sabu, 15 poket dalam klip kecil diduga Narkotika jenis Sabu (jumlah berat bruto  22,64 gram).

"Selain BB Sabu, tim juga mengamankan;1 buah handphone jenis Nokia, 1 buah tas dan 1 unit motor Yamaha vixion warna biru tanpa Nopol," beber AIPTU Hujaifah.

Selanjutnya tambah AIPTU Hujaifah,
tim membawa AH beserta BB ke Mapolres dompu untuk diproses lebih lanjut. "AH dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," terangnya. (Rul)