IPR Bukan Tameng, Koperasi yang Langgar Aturan Terancam Dicabut Izinnya -->

Kategori Berita

.

IPR Bukan Tameng, Koperasi yang Langgar Aturan Terancam Dicabut Izinnya

Jumat, 24 Juli 2026


JAKARTA, TOPIKBIDOM -  Koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diingatkan agar menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepemilikan IPR bukan berarti memberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas di luar ruang lingkup izin, melainkan mewajibkan pemegang izin mematuhi seluruh ketentuan teknis, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan. 


Informasi dihimpun media ini, Jumat (24/7/2026) menyebut berdasarkan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh koperasi pemegang IPR. Di antaranya dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain, menggunakan bahan peledak, menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang peraturanperundang-undangan, bekerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan usaha jasa pertambangan, memiliki lebih dari satu IPR, menjual hasil tambang ke luar negeri, melakukan penambangan bawah tanah apabila tidak diperbolehkan dalam dokumen pengelolaan WPR, serta melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ruang lingkup izin yang diberikan. 


Selain larangan tersebut, koperasi pemegang IPR juga memiliki sejumlah kewajiban, antara lain memulai kegiatan penambangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, menerapkan kaidah keselamatan pertambangan, menjaga kelestarian lingkungan, membayar iuran pertambangan rakyat, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha pertambangan secara berkala kepada pemerintah. 


Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan rakyat harus dilaksanakan sesuai prinsip good mining practice, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan pekerja maupun kelestarian lingkungan. Kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian penting dalam menjaga legalitas usaha koperasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota.


Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan IPR, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran yang dilakukan bersifat serius atau tidak diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. 


Pemerintah mengimbau seluruh koperasi pemegang IPR agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan. Legalitas usaha harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum, sehingga pengelolaan pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. RUL