![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan melalui pelaksanaan Lelang Online Barang Rampasan Negara yang dibuka untuk masyarakat umum.
Program ini bukan sekadar proses penjualan aset hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga menjadi wujud nyata optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berbagai barang bernilai dengan mekanisme yang terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui lelang yang dilaksanakan secara daring, masyarakat dari berbagai kalangan kini dapat mengikuti proses penawaran tanpa harus datang langsung ke lokasi. Seluruh tahapan dilakukan secara digital melalui portal resmi Lelang.go.id dan aplikasi Lelang Indonesia, sehingga memberikan kemudahan akses, efisiensi waktu, serta menjamin proses yang transparan.
Dalam publikasi resmi Kejaksaan Negeri Dompu, terdapat sejumlah barang rampasan negara yang akan dilelang, antara lain Honda PCX 160 beserta beberapa unit sepeda motor lainnya, 1 unit mobil Daihatsu Ayla, 21 unit telepon genggam berbagai jenis (iOS, Android, dan feature phone), serta kayu olahan dan gergaji kayu.
Seluruh objek lelang tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme penawaran terbuka yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta untuk memperoleh barang sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada 13 Agustus 2026.
Pelaksanaan lelang secara elektronik merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pemerintahan yang bersih, modern, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sistem digital memungkinkan seluruh proses berlangsung secara terbuka sehingga meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan lelang barang rampasan negara merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam mengelola barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
"Melalui pelaksanaan lelang online ini kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses lelang yang legal, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu ragu mengikuti lelang ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Lusiana Bida, S.H., M.H, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa sistem lelang elektronik memberikan ruang persaingan yang sehat bagi seluruh peserta. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti penawaran tanpa adanya perlakuan khusus, karena seluruh proses berlangsung melalui sistem resmi yang diawasi sesuai ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Kajari Dompu menegaskan bahwa inovasi pelayanan berbasis digital menjadi salah satu langkah strategis Kejaksaan Negeri Dompu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya mempercepat proses administrasi, digitalisasi juga memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan Kejaksaan, termasuk pelaksanaan lelang barang rampasan negara.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa barang rampasan negara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme yang sah dan memberikan manfaat ekonomi. Di sisi lain, hasil pelaksanaan lelang juga menjadi bagian dari upaya pengembalian nilai aset kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang cukup melakukan pendaftaran akun, memilih objek lelang yang diminati, mengikuti proses penawaran secara daring, kemudian apabila dinyatakan sebagai pemenang dapat menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur sebelum mengambil barang.
Kejaksaan Negeri Dompu juga mengimbau masyarakat agar hanya mengikuti informasi melalui media resmi serta membaca seluruh ketentuan lelang sebelum mengajukan penawaran. Dengan demikian, seluruh peserta dapat memahami mekanisme pelaksanaan secara baik dan menghindari kesalahan administrasi.
Pelaksanaan lelang online ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Dompu terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Ke depan, inovasi seperti ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat serta negara. RUL
Komentar