Kapolda NTB: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan, Kejar dan Tindak Tanpa Kompromi -->

Kategori Berita

.

Kapolda NTB: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan, Kejar dan Tindak Tanpa Kompromi

Sabtu, 30 Mei 2026
Kapolda NTB, saat memberikan keterangan persnya 


MATARAM, TOPIKBIDOM – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Nusa Tenggara Barat. Polda NTB memastikan akan terus memburu dan menindak setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan," tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja usai Apel Patroli Rinjani Presisi di Lapangan Islamic Center Mataram, Sabtu (30/5/2026) malam.


Penegasan itu disampaikan seiring keberhasilan Polda NTB dan jajaran mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Januari hingga Mei 2026.


Menurut Kapolda, kejahatan jalanan tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


"Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas," ujarnya.


Dari 184 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 92 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Pengungkapan tersebut turut mengantarkan aparat mengamankan 232 tersangka, terdiri dari 127 tersangka curat, 20 tersangka curas, dan 85 tersangka curanmor.


"Sebagian pelaku masih berstatus anak dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak," kata Kapolda.


Data Polda NTB menunjukkan Polres Bima menjadi satuan dengan pengungkapan kasus curat terbanyak, yakni 16 kasus. Disusul Polres Dompu 13 kasus dan Polres Lombok Timur 12 kasus.


Untuk kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat enam pengungkapan, diikuti Ditreskrimum Polda NTB empat kasus dan Polresta Mataram tiga kasus.


Sementara pada kasus curanmor, Polres Lombok Timur menjadi yang tertinggi dengan 20 kasus, disusul Polresta Mataram 19 kasus dan Polres Lombok Barat 12 kasus.


Selain para tersangka, polisi juga mengamankan beragam barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Di antaranya puluhan sepeda motor, kendaraan roda empat, uang tunai, telepon genggam, senjata tajam, dokumen kendaraan, hingga berbagai barang berharga milik korban.


Kapolda mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk melakukan pengecekan ke Polres terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.


Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas Pasal 479 KUHP, dan pelaku curanmor Pasal 476 KUHP.


Kapolda menegaskan komitmen Polda NTB dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan setiap pelaku kejahatan akan diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


"No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi," tegaanya. RUL