![]() |
Foto Kantor PT. FIF cabang Dompu (dokumentasi Topikbidom) |
Dompu, Topikbidom.com - Kepala PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Dompu, menolak untuk ditemui dan dikonfirmasi wartawan. Padahal, kehadiran wartawan media Topikbidom, bermaksud mengkonfirmasi guna perimbangan pemberitaan, terkait adanya keluhan salah satu konsumen yang mempertanyakan mengenai penarikan unit kendaraan.
“Saya tidak ada urusan dengan anda (wartawan,Red). Silakan suruh datang konsumen (pemilik motor),” ujarnya, saat ditemui wartawan Topikbidom.com, di kantornya, Kamis (11/09/2025).
Sebagaimana diketahui, salah satu konsumen PT. FIF (pemilik kendaraan), A Rahim, mengaku heran dengan sikap dan perilaku PT. FIF.
Diakuinya, unit kendaraannya jenis Honda Beat Sporty dengan nomor polisi DH 4358 BZ, sudah ditarik oleh pihak PT. FIF. Penarikan itu, terjadi di wilayah Kupang Tahun 2023.
Anehnya, ditengah sudah ditariknya motor itu, ternyata masih ternyata bahwa dirinya memiliki tunggakan angsuran Motor yang mencapai Rp.17 Juta lebih.
“Hal ini baru saya ketahui, ketika saya mencoba mengajukan pinjaman kredit di Bank Tahun 2025 dan pihak Bank menyatakan bahwa saya tidak bisa mengajukan karena di sistem tertera nama masih memiliki tunggakan di PT. FIF,” ungkapnya.
Dasar inilah, karena dirinya sedang berada di Kabupaten Dompu dan Bima, akhirnya mencoba berkoordinasi dengan pihak PT. FIF dan mereka menyarakan untuk membayar secara lunas. “Aneh, ko bisanya suruh bayar padahal motor saya sudah ditarik,” herannya.
Masalah ini lanjut A Rahim, tentu merugikan dirinya, sebab tidak bisa mengajukan pinjaman kredit di Bank. “Saya benar benar di rugikan oleh PT. FIF,” katanya.
Berangkat dari persoalan ini, dirinya berharap kepada PT. FIF, bisa menyelesaikan permasalahan ini dan tidak memberatkan konsumen. “Kalau motor saya masih ada, tentu saya akan bayar angsuran. Ini motor sudah ditarik dan saya disuruh bayar Rp.17 juta lebih,” tandasnya. RUL