![]() |
Inilah sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk Narkoba jenis Sabu yang berhasil didapatkan dalam penangkapan tersebut |
Kota Bima, Topikbidom.com - Semangat dan kerja keras Kepolisian Polsek Asakota Kota Bima, dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Asakota Kota Bima, patut diacungi jempol.
Kamis (28/8/2025) Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Wakapolsek IPDA Supriyadin, SH, berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku yakni Samsir alias Jampang (20), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dan Amru (21), warga Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, ini ditangkap di sebuah kos-kosan di Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 52 poket sabu dengan berat kotor ±95,59 gram yang diduga siap edar.
![]() |
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, pada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut."Iya benar, kami berhasil menangkap Samsir (Jampang) dan Amru beserta BB Narkoba," ujarnya.
Saat penggerebekan, Samsir alias Jampang ditemukan di dalam kamar kos bersama seorang perempuan yang diketahui istrinya, sedangkan Amru baru saja tiba di lokasi.
"Dari hasil penggeledahan, kami (polisi) menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 poket besar diduga sabu, 40 poket kecil diduga sabu, Total berat kotor ±95,59 gram, 3 buah korek gas, 1 unit HP Android POCO warna biru, 1 dompet hitam berisi KTP, ATM, dan uang tunai Rp2.140.000, 1 lembar Dolar AS, 1 lembar Dolar Singapura dan 1 kotak kecil berbahan triplek," ungkapnya.
![]() |
Lanjut Kapolsek, keberhasilan dalam menangkap para pelaku, itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada aktivitas yang erat kaitannya dengan masalah Narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, dirinya selalu Kapolsek langsung
memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WITA, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kamar kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu,” jelasnya.
Ia, juga menjelaskan dari interogasi awal, Amru mengaku datang ke lokasi setelah dihubungi oleh Samsir untuk mengantarkan sesuatu ke kamar kos tersebut.
Sekitar pukul 12.30 WITA, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
"Pelaku dan BB langsung kami serahkan dan diterima penyidik AIPDA Musafiran untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. RUL