Lanjutan Penjelasan RPJPD oleh Bappeda dan Litbang Dompu (Bagian 2)

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Lanjutan Penjelasan RPJPD oleh Bappeda dan Litbang Dompu (Bagian 2)

Sabtu, 06 April 2024
Kepala Bappeda dan Litbang Dompu Drs. H Gaziamansyuri M.Ap


Dompu, Topikbidom.com - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 


Selain itu, RPJPD juga  merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. 


"Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 25 Tahun 2004 pasal 9 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014," ujar Kepala Bappeda dan Litbang Dompu Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, Minggu (7/4/2024). 


Ia, juga menjelaskan pengaturan tentang penyusunan RPJPD bagi daerah lebih detail dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 


"Pasal 16 ayat 1 Permendagri 86/2017 tersebut dijelaskan bahwa RPJPD harus disusun dengan berbagai tahapan. Mulai dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan RPJPD menjadi Peraturan Daerah," paparnya. 


Lanjut Gaziamansyuri, RPJPD Kabupaten Dompu periode 2005-2025 akan berakhir masa berlakunya. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 1, setiap daerah diamanatkan untuk menyusun rancangan awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. 


Berdasarkan amanat perundangan di atas, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Dompu, sebagai Perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan dalam bidang perencanaan perlu untuk segera menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045.


"Pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Dompu tahun 2025-2045 disusun sebagai kelanjutan dan pembaruan dari pelaksanaan pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," terangnya. 


Sementara itu tambah Gaziamansyuri, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 4 juga disebutkan, tujuan perencanaan pembangunan daerah adalah mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan  lapangan berusaha. "Selain itu juga meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah," tandasnya. (Advertorial/Bersambung)