Adi Sucipto Tuding Kades Kiwu Dukung Pembangunan Tambak Udang PT ABB Diduga Illegal

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Adi Sucipto Tuding Kades Kiwu Dukung Pembangunan Tambak Udang PT ABB Diduga Illegal

Jumat, 26 April 2024

 

Adi Sucipto, saat melakukan aksi tolak pembangunan tambak udang PT ABB di Desa Kiwu

Dompu, Topikbidom.com - Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Gabungan Petani dan Nelayan Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu Adi Sucipto, belum lama ini menuding Kepala Desa Kiwu, DY (nama inisial) mendukung aktivitas PT Anugrah Berkah Berkelimpahan (ABB) membangun tambak udang di Desa Kiwu. 


Padahal, sebagai Kades mestinya mendukung masyarakatnya (petani dan nelayan), bukan sebaliknya mendukung aktivitas yang diduga merusak lingkungan. 


"Kades (DY,red) mendukung perusahaan itu (ABB,red). Artinya Kades lebih berpihak kepada perusahaan timbang masyarakat," ungkapnya, Jumat (26/4/2024). 


BACA JUGA: Petani dan Nelayan Desa Kiwu Hentikan Aktivitas Pembangunan Tambak Udang PT ABB


BACA JUGA: Dinas LHK NTB Minta PT ABB Hentikan Aktivitas Pembangunan Tambak Udang di Desa Kiwu


Kata Dia, pembangunan tambak udang itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari para pihak, termasuk pemerintah. Bahkan, juga diketahui belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). 


"Ini sangat aneh, ko bisa melakukan pekerjaan pembangunan, sementara izin masih dalam proses pengurusan. Mestinya Kades jangan gampang mendukung. Mungkin Kades ada apa apanya dengan perusahaan itu," jelasnya. 


Perlu diketahui juga lanjut Adi, aktivitas pembangunan itu, selain diduga bakal menciptakan kerusakan lingkungan, juga merusak akses jalan menuju lokasi Pariwisata Laut di wilayah Desa Kiwu. 


"Ini akses jalan sudah ada sejak tahun 1995. Artinya jalan itu sudah dimanfaatkan sejak lama. Padahal, jalan itu merupakan lahan yang dihibahkan oleh pemilik tanah tempo dulu. Tapi alasan perusahaan lahan itu juga merupakan hak perusahaan yang sebelumnya dibeli dari pemilik lahan. Mestinya Kades memikirkan masalah ini dengan serius, bukan malah mendukung semua aktivitas perusahaan itu," terangnya. 


Belum lagi lanjut Adi, lokasi pembangunan tambak udang itu merupakan zona hijau alias lokasi pertanian dan dekat dengan lokasi pariwisata. "Jangan anggap remeh masalah ini, sebab ke depan akan menimbulkan hal yang tidak baik," katanya. 


Adi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat laporan kepada pihak - pihak terkait, termasuk Bupati Dompu, tembusan Kementerian LHK RI, Dinas LHK NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) serta lainnya. 


"Kami juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi di kantor Dinas LHK provinsi NTB dan Dinas KP NTB. Kami juga akan melakukan aksi di kantor Pemda dan Dinas LHK Dompu, guna menyuarakan keberadaan dan aktivitas perusahaan diduga Illegal," tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Desa Kiwu, DY (nama inisial), pada sejumlah media membatah kalau dirinya dituding mendukung kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan setempat. 


Perlu diketahui, kehadiran perusahaan pada saat itu, tentunya juga berkoordinasi dengan pihaknya selaku pemerintah desa. Bahkan, dirinya selaku Kades juga sudah menyampaikan sejak awal kepada Pemda Dompu, khususnya Bupati Dompu, mengenai keberadaan dan aktivitas pembangunan tambak udang oleh perusahaan itu. 


"Ini bukan soal mendukung atau tidak tapi. Tapi kami pemerintah desa lebih menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan ketentuan serta aturan yang ada. Bicara mengenai perusahaan itu, semua bukti legalitasnya jelas dan sudah sejak awal diperlihatkan ke kami selaku Pemdes Kiwu," jelas DY, Kamis (26/4/2024). 


Lanjut DY, perannya sebagai Kades tentunya juga tetap berkoordinasi dengan perusahaan untuk membantu menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat kepada perusahaan setempat. 


"Kami pemerintah desa tetap menyampaikan apa yang dinginkan oleh masyarakat. Bahkan, perusahaan sudah mengindahkan apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat," terangnya. RUL