Data Dapodik Buka Jejak PKBM Doro Bedi, Irwan Kades Mumbu Tercatat sebagai Kepala Sekolah, Polemik Rangkap Jabatan Kades Mumbu Makin Terang -->

Kategori Berita

.

Iklan Halaman Depan

Data Dapodik Buka Jejak PKBM Doro Bedi, Irwan Kades Mumbu Tercatat sebagai Kepala Sekolah, Polemik Rangkap Jabatan Kades Mumbu Makin Terang

Minggu, 23 Agustus 2026
screenshot ini membuktikan bahwa Irwan S.Hi tercantum sebagai kepala sekolah pada data yang ditampilkan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan dia sebagai pemilik yayasan, ketua yayasan, pengendali anggaran, atau melakukan rangkap jabatan sebagai kepala desa. Untuk tulisan investigasi yang kuat, justru batas



DOMPU, TOPIKBIDOM — Dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, IR (inisial), dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Doro Bedi memasuki babak baru.


Bukan lagi sekadar soal bantahan, persoalan ini kini mengarah pada satu pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang mengendalikan PKBM Doro Bedi dan siapa yang secara sah tercatat sebagai pengurusnya?


Penelusuran TOPIKBIDOM menemukan adanya informasi dan keterangan yang saling berseberangan mengenai posisi IR dalam lembaga pendidikan nonformal tersebut.


Di satu sisi, IR sebelumnya disebut membantah dirinya sebagai pengelola PKBM Doro Bedi dan mengaku hanya berstatus sebagai pembina.


Namun, berdasarkan data yang dihimpun TOPIKBIDOM, nama IR justru disebut tercantum dalam struktur kepengurusan dan memiliki keterkaitan dengan pengelolaan PKBM Doro Bedi. Informasi yang diperoleh media ini juga menyebut IR pernah terlibat langsung dalam proses pencairan anggaran PKBM tersebut.


Temuan itu kemudian diperkuat dengan adanya keterangan dari pihak-pihak di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu yang justru berbeda satu sama lain.


Muhammad Sadik, S.Pd., selaku Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dikpora Kabupaten Dompu, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (22/8/2026), mengatakan kepengurusan PKBM dan PAUD Doro Bedi yang sebelumnya berada di bawah Irwansyah telah dialihkan sekitar dua tahun lalu.


Sadik bahkan menyebut terdapat dokumen yang menjadi dasar pengalihan tersebut.“Untuk Ketua Pengurus PKBM dan PAUD Doro Bedi Desa Mumbu tersebut sudah pindah tangan kepemimpinannya dari pihak Ketua atas nama Irwansyah sejak dua tahun lalu. Untuk suratnya ada,” ujar Sadik. 


Namun, ketika TOPIKBIDOM menelusuri lebih lanjut, dokumen yang disebut sebagai dasar pengalihan tersebut belum diperoleh. Di sinilah persoalan mulai menjadi terang sekaligus menyisakan pertanyaan. Sebab, sehari kemudian, Minggu (23/8/2026), keterangan berbeda justru datang dari lingkungan internal Dikpora Dompu.


Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut kepengurusan PKBM Doro Bedi hingga saat ini masih berada di bawah Irwansyah.“Untuk kepengurusan PKBM Doro Bedi itu masih dipimpin oleh saudara atas nama Bapak Irwansyah. Sampai saat ini belum ada pergeseran atau dipindahtangankan kepada siapapun,” ungkap sumber tersebut.


Sekretaris Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan Ali, juga memberikan keterangan yang berbeda dengan pernyataan Kabid PNF. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ihsan mengatakan berdasarkan pengetahuannya tidak pernah ada pengalihan kepengurusan PKBM dan PAUD Doro Bedi.


“Sepengetahuan saya tidak ada itu pindah atau lainnya. Kalau memang pindah tangan pengurus PKBM PAUD terkait dua tahun lalu, tentu pasti saya ketahui, karena dua tahun lalu saya masih di bidang itu,” jelas Ihsan.


Lebih jauh, Ihsan menyebut dirinya mengetahui langsung aktivitas administrasi Irwansyah terkait PKBM tersebut.“Kamu juga kemarin lihat sendiri kan, kalau pengurus PKBM PAUD Doro Bedi Desa Mumbu atas nama Irwansyah itu datang sendiri mengurus berkas dan surat untuk PKBM PAUD-nya,” katanya.


BACA JUGA: Kades Mumbu Diduga Rangkap Jabatan Kelola PKBM Doro Bedi, Camat Woja Siapkan Langkah Pemeriksaan


Dua keterangan dari pejabat Dikpora tersebut membuka persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar polemik kepengurusan. Jika benar kepengurusan telah dialihkan sejak dua tahun lalu, di mana dokumen pengalihannya?


Sebaliknya, jika belum pernah terjadi pengalihan, atas dasar apa muncul keterangan bahwa kepengurusan telah berpindah tangan?


Pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting siapa yang tercatat secara resmi dalam administrasi PKBM Doro Bedi saat ini, siapa yang memiliki kewenangan mengelola lembaga tersebut, dan siapa yang berwenang melakukan pencairan maupun mengelola anggarannya?


Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan bantahan atau pernyataan lisan. Dokumen resmi kepengurusan, struktur lembaga, administrasi PKBM, serta rekam administrasi pencairan anggaran menjadi bukti yang paling menentukan.


Ardiansyah, SH, menilai adanya informasi mengenai posisi IR dalam pengelolaan PKBM Doro Bedi perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.


Menurut dia, apabila IR memang masih tercatat atau terbukti menjalankan fungsi pengelola PKBM di tengah posisinya sebagai kepala desa, maka persoalan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.


“Bantahan yang disampaikan Kades Mumbu tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan. Dia sebelumnya mengaku hanya sebagai pembina PKBM Doro Bedi. Tetapi informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya keterlibatan dalam pengelolaan dan pengendalian PKBM,” ujar Ardiansyah kepada TOPIKBIDOM, Senin (24/8/2026).


Ia meminta Inspektorat Kabupaten Dompu, Camat Woja, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu turun tangan melakukan pemeriksaan.


“Dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan persoalan ini secara hukum,” katanya.


Ardiansyah juga menyebut dugaan rangkap jabatan tersebut perlu diperiksa lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat konflik kepentingan maupun persoalan dalam pengelolaan anggaran.


Namun, tudingan mengenai dugaan korupsi anggaran ADD, DD maupun anggaran PKBM yang disampaikan Ardiansyah masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Untuk membuktikannya diperlukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.


Bola Kini di Tangan Inspektorat. 

Kasus ini pada akhirnya tidak cukup dijawab dengan saling bantah. Ada tiga hal yang harus dibuka secara terang status resmi kepengurusan PKBM Doro Bedi, dasar hukum pengalihan kepengurusan jika memang pernah dilakukan, serta siapa yang memiliki kewenangan mengelola administrasi dan anggaran lembaga tersebut.


TOPIKBIDOM menilai perbedaan keterangan antarpejabat Dikpora justru memperbesar kebutuhan akan keterbukaan dokumen. Jika dokumen pengalihan memang ada, publik berhak mengetahui dasar administrasinya. Jika tidak ada, maka pernyataan mengenai pengalihan kepengurusan patut dipertanyakan dan diverifikasi. Begitu pula dengan posisi IR. Jika benar hanya sebagai pembina, dokumen struktur kepengurusan seharusnya dapat menjelaskan hal tersebut. Sebaliknya, jika namanya masih tercatat sebagai ketua, pengelola, pengendali, atau pihak yang memiliki kewenangan atas administrasi dan pencairan anggaran PKBM, maka fakta itu juga harus dibuka secara terang. RUL