![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kian menguat dan memantik perhatian serius publik. Proyek strategis bernilai Rp22 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI itu diduga tidak hanya bermasalah dari sisi teknis, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik pelanggaran hukum yang lebih luas.
Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan penggunaan material yang tidak sesuai dengan ketentuan. Material berupa tanah uruk, pasir, dan batu kali diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi (ilegal), bahkan jenis batu yang digunakan disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak pekerjaan.
Lebih jauh, fakta baru yang terungkap memperkuat dugaan adanya praktik yang menyimpang dalam pelaksanaan proyek tersebut. Seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial Z, yang diketahui merupakan anggota unit Intel Mapolsek Hu’u, diduga turut terlibat dalam rantai pasok material proyek.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, material ilegal itu disuplai oleh Z. Artinya, yang bersangkutan diduga bekerja sama dengan pihak kontraktor dan ikut mengambil bagian dalam proyek tersebut,” ungkap Abdullah SH MH alias Doel Lawyer kepada media ini, Rabu (25/3/2026).
Doel menegaskan, pihaknya tidak hanya mengandalkan informasi semata, tetapi juga telah mengantongi dokumentasi berupa bukti pengambilan material dari lokasi yang tidak berizin. Bukti tersebut, kata dia, menjadi dasar kuat adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek dimaksud.
“Kami memiliki bukti dokumentasi yang cukup kuat. Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar, tetapi ada indikasi nyata bahwa material yang digunakan tidak memiliki legalitas yang sah,” tegasnya.
Menurut Doel, jika benar material proyek berasal dari sumber ilegal, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek pemerintah juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keberlanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Tak hanya berhenti di situ, jika terbukti terdapat unsur kerja sama yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Doel juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan persoalan serius yang mencederai integritas institusi kepolisian.
“Seharusnya anggota kepolisian menjalankan fungsi utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menilai, keterlibatan oknum APH tidak hanya memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor, tetapi juga membuka potensi adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.
“Atas dasar itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum, baik internal kepolisian maupun lembaga terkait lainnya, segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Semua pihak yang terlibat harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Desakan serupa juga diarahkan kepada instansi pengawas proyek dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek KNMP tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Aulia Berlian Konstruksi selaku pelaksana proyek maupun oknum anggota berinisial Z belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari anggaran negara. Publik pun kini menanti langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi. (RUL)
Komentar