Pengawasan Pemilu Partisipatif Oleh Rusdyanto Mantan Ketua KPUD Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Pengawasan Pemilu Partisipatif Oleh Rusdyanto Mantan Ketua KPUD Dompu

Kamis, 03 November 2022
Rudyanto, saat menyampaikan materinya pada acara sosialisasi pengawasan partisipasi pada pemilu 2024

Dompu, Topikbidom.com - Mantan Ketua KPUD Dompu Rusdyanto, ikut menjadi bagian dari Sosialisasi Pengawasan Partisipasi pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu di Cafe Laberka, Kamis (3/11/2022).


Pada momentum ini, Rusdyanto dihadapan para peserta sosialisasi memberikan (menjelaskan) materi mengenai pengawasan pemilu partisipatif. "Perlu diketahui bahwa kita adalah sahabat Bawaslu yang tentunya diajak menjadi peserta pengawas pemilu tahun 2024," ungkapnya. 


Ia menyebut, Bawaslu tentunya memiliki visi dan misi yang jelas, salah satunya Bawaslu harus mampu menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya. "Membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu adalah tugas yang besar," katanya. 




Lanjut Rusdyanto, apabila kepercayaan masyarakat berhasil diwujudkan, maka itu hal yang luar biasa. "Maka itu, kita semua harus mendukung program kerja Bawaslu," tuturnya. 


Masih dalam sesi penyampaian materi, Rusdyanto juga memaparkan Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat ditempatkan sebagai subyek bukan sebagai obyek. "Demikian halnya dalam mengawasi pemilu," jelasnya. 


Baca juga: Bawaslu Dompu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif


Bawaslu, sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang pemilu untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu memerlukan perlintasan dan partisipasi aktif masyarakat sebagai kesatuan fungsi pengawasan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. "Kita harus mengawasi apakah pemilu berjalan dengan baik dan sesuai aturan atau tidak," terangnya. 


Mengenai masalah hukum (pelanggaran atau sengketa) pemilu, itu ada sejumlah kriteria yakni Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pelanggaran administrasi dan pelanggaran tidak pidana pemilu. "Ada 3 masalah yang perlu kita sama-sama ketahui yakni sengketa proses, TUN dan perselisihan hasil pemilu," paparnya. 


Rusdyanto menyebut, masalah money politik kerap terjadi pada saat proses pemilu di Kabupaten Dompu. Kondisi ini, tentunya memerlukan perhatian bersama, khusus keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah money politik. "Ini juga yang harus menjadi prioritas utama terhadap pemilu," katanya lagi. 


Menurutnya, penanganan terhadap money politik harus lebih tingkatkan, khususnya di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Dompu. Masyarakat, selain harus berani melaporkan pelanggaran money politik, tapi juga intens memberikan informasi timbulnya masalah tersebut. 


"Langkah ini tentunya didukung melalui program kerja Bawaslu di desa dan kelurahan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya money politik. Maka itu, kita semua harus mendukung kegiatan Bawaslu," terangnya lagi. 


Lebih jauh, Rusdyanto juga menjelaskan menjadi pengawas pemilu partisipatif tentunya harus siap menjadi contoh yang baik di tingkat masyarakat. Sikap ini, tentunya mencerminkan tingkat kesadaran masyarakat, terhadap apa yang disampaikan oleh pengawas pemilu. "Semoga pada pemilu 2024 ini kita semua mampu mengantisipasi dan mencegah money politik," tandasnya. RUL/*