Pengawasan Partisipatif dan Masalah Hukum Pemilu Menurut Agus Setiawan SH

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Pengawasan Partisipatif dan Masalah Hukum Pemilu Menurut Agus Setiawan SH

Kamis, 03 November 2022
Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Dompu, Agus Setiawan SH, saat menyampaikan materinya 

Dompu, Topikbidom.com - Kualitas partisipasi politik rakyat harus Linier dengan kualitas demokrasi. Pemilu sekedar ritual politik, jika dilakukan dengan cara memobilisasi rakyat untuk datang ke TPS, mencoblos nama calon dengan melalui pembodohan dan politik transaksional. 


"Pemilu sekedar ritual politik adalah demokrasi manipulatif," ungkap Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Dompu, Agus Setiawan SH, saat menjadi pemateri (Narasumber) pada kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu di Kafe Laberka Dompu, Kamis (4/11/2022).




Ia menyebut, makna pemilu bagi demokrasi, dimana pemilu akan bermakna bagi demokrasi, apabila prinsip-prinsip demokrasi diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada. Prinsip-prinsip demokrasi, meliputi partisipasi semua warga negara, kesetaraan, toleransi dan pengakuan keberagaman, transparansi dan akuntabilitas, penerimaan hasil pemilu (legitimasi pemerintah), perlindungan dan pemenuhan HAM serta supremasi Hukum.


Baca juga: Bawaslu Dompu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif


Baca juga: Pengawasan Pemilu Partisipatif Oleh Rusdyanto Mantan Ketua KPUD Dompu


Peran pengawasan partisipatif, meliputi memenuhi hak rakyat untuk mengetahui, menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, hak asasi manusia dan kebhinekaan. Memberi informasi yang akurat dan benar, bukan berdasarkan pendapat umum (hoax). "Juga memberi kritik dan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan," papar Agus. 


Pada kesempatan ini, Agus juga menjelaskan tentang kerangka Hukum Pemilu dan Pilkada, Regulasi tehnik, Masalah Hukum Pemilu (jenis pelanggaran dan Sengketa), Desain penegakan Hukum Pemilu di Indonesia, Proses penanganan pelanggaran Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Tidak hanya itu, Ia juga menerangkan tentang alur penanganan pelanggaran Pemilu Perbawaslu 7 tahun 2018 dan alur penanganan pelanggaran pemilihan. 


Etika materil, dimana peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik penyelenggaraan Pemilu. Asas-asas penyelenggaraan pemilu meliputi kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian Hukum, ketertiban, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas. 


"Semua itu dikelompokkan dalam 6 prinsip dasar etika dan perilaku meliputi asas mandiri dan adil, asas kepastian Hukum, kejujuran, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalitas, efesiensi dan efektifitas," tandasnya. RUL/*