Pertanyakan Menara Tower di Kelurahan Simpasai, GPS Dompu Demo DPRD

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Pertanyakan Menara Tower di Kelurahan Simpasai, GPS Dompu Demo DPRD

Senin, 26 September 2022
GPS saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Dompu (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Sejumlah pemuda yang menamakan diri Gerakan Pemuda Simpasai (GPS) Kabupaten Dompu, Selasa (27/9/2022) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Dompu. Aksi ini, dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masalah keberadaan Menara Telekomunikasi (Tower) di wilayah Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 


Koordinator Lapangan (Korlap 1 dan 2) dan Koordinator Umum (Kordum 1) Gerakan Pemuda Simpasai (GPS) Dompu, Tri Hendriansyah S.Si, Akbar S.Sos dan Salahudin SE, melalui orasinya menyampaikan perkembangan situasi dan kondisi daerah, nasional dan internasional menurut penegakan 

prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idil pancasila. 


Dalam pembangunan perencanaan tata ruang wilayah di suatu daerah, tentu kemudian harus patuh pada prinsip kepastian hukum yang berlaku dalam suatu daerah, baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten-kota. "Pembangunan menara tower yang berada di Kelurahan Simpasai menimbulkan masalah yang sangat besar," ungkap GPS. 


GPS menyebut, selain menuai banyak kontroversi, mulai dari IMB dan Amdal. Bahkan, menimbulkan Radiasi. Menara itu, berdiri sejak tahun 2009 dengan jangka kontrak IMB-Nya selama 5 tahun dengan masa waktu kontrak berakhir pada tahun 2013. 


"Anehnya, sampai saat ini Tower itu masih beroperasi tanpa adanya persetujuan dari warga yang tinggal di sekitar menara Tower," bebernya. 


Lanjut GPS, sebagaimana pasal 11 ayat 2 keputusan secara bersama oleh mentri dalam Negeri, Menteri Kominfo, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa pembangunan serta perpanjangan izin pendirian dan pengoperasian tower harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitar tower. 


Namun, kenyataannya sampai saat ini warga di setempat tidak pernah setuju dengan pembangunan dan keberadaan Tower tersebut. "PT GPS (Tower Group Bersama,red) harus bertanggung jawab, apalagi tower itu berada (berdiri) ditengah pemukiman warga. 


"Tower itu berjarak 2 meter dari rumah warga. Padahal menurut aturan AMDAL, pembangunan tower harus berjarak 100 meter dari pemukiman warga," jelasnya. 


Tidak hanya itu tambah GPS, dampak lainnya yang ditakutkan yakni ketika memasuki musim hujan. Dimana, setiap kali munculnya suara petir menimbulkan getaran yang luar biasa dirasakan warga. "Kondisi ini, tentunya membahayakan warga khususnya anak-anak kecil yang bermain di sekitar lokasi tower," terangnya. 


Berangkat dari kondisi ini, GPS meminta dan mendesak DPRD agar segera memanggil dan mengaudit pihak PT. TGB melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama GPS khususnya Masyarakat Kelurahan Simpasai. Segera hentikan akses jaringan pada tower itu dan memanggil pihak-pihak terkait yakni Pemda Dompu, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Bappeda dan Litbang. 


"Kami juga meminta agar tower itu segera dipindahkan. Bahkan, bila perlu Aparat Penegak Hukum segera segel tower tersebut," tegasnya. RUL